Docotel Official Blog
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Kesehatan Amerika Serikat (CDC), juga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis dan menetapkan sejumlah rekomendasi juga syarat bagi tenaga medis/kesehatan (nakes) dalam menangani pasien yang terduga terinfeksi atau positif COVID-19. Salah satunya, nakes wajib menutup bagian tubuh dengan alat pelindung diri (APD), utamanya pada mata, hidung dan mulut saat menangani pasien terduga atau positif COVID-19—WHO mengatakan ketiga bagian itu merupakan sarana untuk transmisi filovirus.

1. Baju Pelindung (coverall)
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

Dalam situsnya, WHO dan CDC memberi syarat baju atau gaun pelindung harus tahan terhadap penetrasi darah, cairan tubuh, atau terhadap patogen yang ditularkan melalui darah, serta bahan-bahan yang berpotensi menularkan COVID-19. Penggunaan pelindung tubuh harus berlapis agar dapat membungkus seluruh tubuh, termasuk bagian belakang supaya ketika berjongkok atau duduk tidak terangkat atau lepas.

Hal utama yang perlu dilakukan saat memakai dan melepas APD adalah membersihkan tangan sebelum dan setelah menggunakan APD. Kebersihan tangan harus dilakukan dengan menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer) yang mengandung 60-95 persen alkohol atau mencuci tangan dengan sabun dan air setidaknya selama 20 detik.  
Mencuci tangan dengan sabun dan air harus dilakukan sebelum menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol.

2. Sarung tangan (handscoon)
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

Tenaga kesehatan direkomendasikan menggunakan sarung tangan medis sekali pakai maupun sarung tangan ganda untuk merawat pasien yang diduga atau terkonfirmasi positif COVID-19. Syarat ukuran panjang sarung tangan untuk merawat pasien harus minimal 220mm-230mm tergantung pada ukuran sarung tangan dan jenis bahan.

Spesifikasi standar yang dapat digunakan, yakni sarung tangan nitril, sarung tangan karet, dan sarung tangan polikloroprena. Ketiga jenis itu dinilai lebih baik dari sarung tangan vinil. Namun, WHO menyarankan sarung tangan berbahan nitril ketimbang latek. Selain ramah lingkungan, bahan nitril disebut tahan kimia, disinfektan, atau klorin. Jika tak ada sarung tangan nitril, WHO mempersilakan petugas medis menggunakan sarung tangan latek tapi tanpa bubuk putih di dalamnya.

3. Masker N95
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

WHO meminta nakes mengenakan masker medis atau bedah yang tahan cairan dengan desain terstruktur untuk membantu menangkal tetesan darah dan cairan tubuh pasien masuk ke dalam hidung atau mulut nakes. Tenaga kesehatan juga harus menggunakan respirator partikulat tahan cairan saat merawat pasien COVID-19 sesuai prosedur yang menghasilkan aerosol cairan tubuh. Menurut WHO tidak semua respirator partikulat N95 tahan fluida. Hanya respirator N95 yang diberi label ‘surgical N95 respirator’ yang telah diuji ketahanannya terhadap cairan.CDC menyebut jika N95 bedah tidak tersedia, maka respirator N95 yang pernah dipakai dapat digunakan.

4. Sepatu (boots)
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

Rekomendasi selanjutnya, WHO meminta semua petugas kesehatan harus mengenakan sepatu tahan air berbahan karet. Selain memberi perlindungan ketika lantai basah, sepatu tahan air dapat melindungi dari cedera benda tajam di ruang perawatan atau operasi.

5. Penutup kepala (head cap)
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

WHO juga merekomendasikan semua nakes mengenakan penutup kepala hingga leher. Namun, WHO mengingatkan penutup kepala disarankan terpisah dari gaun atau baju pelindung sehingga dapat dilepas secara terpisah.

6. Pelindung wajah (face shield) dan pelindung mata (safety goggles)
Ragam dan Fungsi Alat Pelindung Diri (APD) untuk Cegah COVID-19

Kementerian kesehatan Republik Indonesia menilai APD hendaknya fleksibel, tidak gampang rusak, serta tidak membatasi ruang gerak petugas kesehatan. Termasuk pelindung wajah yang harus terbuat dari plastik jernih (transparan) dan pelindung mata yang wajib menutupi erat area sekitar mata.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (9/4/2020) menegaskan bahwa penggunaan APD harus disertai dengan praktik pengendalian infeksi lainnya. Tenaga kesehatan harus selalu menjaga kesehatan dengan mencuci tangan yang benar, menerapkan etika batuk dan bersin, serta memisahkan APD yang telah dipakai atau terpapar virus Corona. Penggunaan disinfektan—cairan  yang mengandung chloride, seperti karbol—juga disarankan untuk membunuh kuman pada alat-alat kesehatan sebelum digunakan agar menjaganya tetap steril.

Baca Juga: Menjaga Diri dan Sesama di Tengah Coronavirus Disease (COVID-19)

Tentang Docotel

Docotel 4.0 meliputi tim yang berdedikasi, berpengalaman, dan ahli dalam menyediakan produk dan solusi yang bernilai tinggi di semua industri. Kami hadir dengan visi mengatasi permasalahan sehingga dapat menciptakan pengalaman terbaik bagi klien.



Avatar photo

teresa iswara

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed