Docotel Official Blog
Aplikasi Rekam Medis Elektronik

Aplikasi Rekam Medis Elektronik dan Manfaatnya untuk Rumah Sakit

Dengan perkembangan teknologi saat ini, berbagai industri memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan berbagai aspek di dalam bisnisnya.

Seperti salah satunya di industri kesehatan, bukan hanya untuk peralatan pengobatannya, namun juga berbagai aplikasi yang dapat membuat proses administrasi lebih mudah.

Rekam medis saat ini harus disimpan secara elektronik sambil mempertimbangkan prinsip keamanan serta kerahasiaan data.

Hal ini juga telah diatur berdasarkan hukum. Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 terkait Rekam Medis, yang menjadi pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No 269 TAHUN 2008 terkait Rekam Medis, menjelaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang ada saat ini diharuskan untuk memiliki rekam medis elektronik.

Aplikasi Rekam Medis Elektronik sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dirancang khusus untuk dapat membantu dalam proses pengelolaan data pasien agar dapat dianalisis lebih lanjut dengan lebih mudah.

Rekam Medis Elektronik

Sebelum masuk ke informasi lebih dalam, terlebih dahulu pembaca harus memahami apa yang dimaksud dengan rekam medis elektronik, sebagai berikut.

Rano Indradi yang merupakan seorang tokoh intelek mendefinisikan rekam medis elektronik sebagai rekam medis yang disimpan dalam bentuk elektronik dan pada umumnya berisikan berbagai data, seperti data pribadi, data demografis, data sosial, data klinis maupun medis serta berbagai kejadian klinis.

Kejadian klinis ini sendiri pada umumnya dimulai dari awal proses pelayanan di fasilitas kesehatan hingga akhir proses pelayanan seorang pasien melalui berbagai sumber data atau multimedia.

Rekam Medis Elektronik ini juga nantinya juga akan membantu dan memberikan dukungan bagi tenaga kesehatan untuk mengambil keputusan medis yang tepat untuk seorang pasien.

Selain itu, definisi lain dari rekam medis menurut PERMENKES NO 24 Tahun 2022 adalah kumpulan dokumen yang di dalamnya berisikan data identitas seorang pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, serta pelayanan lain yang telah diberikan kepada seorang pasien.

Penggunaan rekam medis elektronik ini sendiri digabungkan dengan sistem komputerisasi dalam penyelenggaran rekam medis yang dapat sangat membantu dalam proses pengolahan data medis seorang pasien.

Dengan adanya rekam medis elektronik, maka proses pelayanan kesehatan pun akan lebih mudah. Dengan adanya rekam medis elektronik, maka tenaga kesehatan dapat lebih mudah untuk mengukur seberapa efektif dan langkah selanjutnya yang harus diberikan kepada seorang pasien.

Aplikasi Rekam Medis Elektronik

Sumber: Freepik/Katemangostar

Aplikasi Rekam Medis Elektronik

Aplikasi Rekam Medis Elektronik atau EHR yang merupakan singkatan dari Electronic Health Record merupakan sebuah inovasi yang ada di dalam industri medis yang digunakan untuk mengelola dan menyimpan informasi pasien.

Dengan perkembangan teknologi saat ini dengan pemanfaatan rekam medis elektronik, berbagai aplikasi saat ini banyak dikembangkan untuk dapat membantu dalam proses layanan kesehatan, khususnya mengelola data medis dengan cara yang lebih efisien.

Penerapan sistem rekam medis elektronik telah mengubah metode manajemen informasi pasien di sektor kesehatan.

Dengan memanfaatkan aplikasi rekam medis elektronik, para penyedia layanan kesehatan dapat dengan cepat mengakses, menyimpan, dan berbagi data medis dengan efisiensi yang tinggi.

Tujuan Rekam Medis Elektronik

Berdasarkan PERMENKES NO 24 Tahun 2022, rekam medis elektronik sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan serta pengelolaan rekam medis pasien, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan data medis, dan juga mewujudkan penyelenggaraan serta pengelolaan rekam medis yang berbasis digital serta terintegrasi.

Oleh sebab itu, berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, klinik, apotek, puskesmas, laboratorium kesehatan, balai, serta berbagai fasilitas kesehatan lainnya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan memiliki kewajiban untuk menerapkan rekam medis elektronik di pelayanan kesehatan mereka.

Manfaat Rekam Medis Elektronik

Manfaat yang bisa di dapatkan dari penerapan RME atau Rekam Medis Elektronik oleh fasyankes sebagai berikut, simak selengkapnya.

  • Menghemat banyak ruang

Manfaat pertama dari RME adalah menghemat banyak ruang. Dilihat dari sisi administratif, dengan menggunakan rekam medis elektronik yang dapat disimpan di gudang elektronik.

Dengan mengubah proses penyimpanan yang tadinya dari bentuk fisik menjadi digital, maka fasilitas kesehatan dapat lebih mudah menghemat banyak ruang untuk menyimpan berbagai berkas dan informasi penting ini.

Dengan data digital, keamanan pun juga akan lebih terjaga karena tidak ada lagi kemungkinan bentuk fisik yang dicuri. Dimana hal ini sangat krusial, karena informasi kesehatan pasien yang ada di dalamnya yang dapat disalahgunakan oleh tangan yang salah.

  • Efisiensi pengelolaan data

Manfaat kedua dari RME adalah efisiensi pengelolaan data pasien yang akan lebih meningkat dengan aksesibilitas yang diberikan dari berbagai fitur yang ada di dalam sistem rekam medis elektronik.

  • Mengurangi kesalahan data

Manfaat ketiga dari RME adalah mengurangi kesalahan data. Melalui sistem rekam medis elektronik, kendala pemasukan data pasien yang dilakukan saat melakukan aktivitas penginputan data medis pasien maka akan semakin terminimalisir.

Pada umumnya, fitur sistem rekam medis elektronik bisa memberikan kemungkinan untuk mengurangi resiko kesalahan pemasukan data, sehingga segala tindakan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien.

  • Menekan biaya operasional

Manfaat keempat dari RME adalah menekan biaya operasional. Dengan menerapkan rekam medis elektronik, maka sebuah fasilitas kesehatan dapat lebih menekan biaya operasionalnya.

Hal ini dikarenakan dengan semua sistem elektronik, maka fasilitas kesehatan tidak perlu lagi menggunakan kertas untuk dokumen tersebut dan mengurangi juga penggunaan ruang untuk menyimpan dokumen tersebut karena setiap data pasien rumah sakit akan tersimpan di dalam gudang elektronik yang lebih aman dan terjaga dari pihak tidak bertanggung jawab.

  • Pelayanan medis yang lebih efisien

Manfaat kelima dari RME adalah pelayanan medis yang lebih efisien. Dengan fasilitas kesehatan memanfaatkan rekam medis elektronik maka pelayanan medis yang diberikan akan lebih cepat serta mudah karenanya.

Hal ini dikarenakan, tenaga kesehatan tidak perlu lagi khawatir atas resiko hilang atau keterlambatan dalam pengiriman data seorang pasien yang dapat menyebabkan penundaan layanan kesehatan yang akan diberikan.

Pada tahun 2003, RAND Health Information Technology (HIT) mulai melakukan studi untuk mendalami peran dan pentingnya Rekam Medis Elektronik (EMR) dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan informasi kepada pemerintah agar dapat mengoptimalkan manfaat dari EMR serta meningkatkan penggunaannya.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Richard dan rekan-rekan meliputi:

  • Peningkatan produktivitas: Penggunaan sistem EMR dapat mengurangi biaya.
  • Efisiensi: Sistem EMR yang diadopsi dapat mengurangi penggunaan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Pengurangan kejadian efek samping obat selama perawatan rawat inap dan rawat jalan.
  • Penggunaan HIT untuk perawatan pencegahan jangka pendek: Sistem EMR dapat mengintegrasikan rekomendasi berbasis bukti untuk layanan pencegahan (seperti ujian screening) dengan data pasien (seperti usia, jenis kelamin, dan riwayat keluarga) untuk mengidentifikasi pasien yang membutuhkan layanan tertentu. Sistem ini dapat memberi peringatan kepada penyedia layanan untuk menawarkan layanan selama kunjungan rutin dan mengingatkan pasien akan jadwal perawatan.
  • Penggunaan HIT untuk penanganan penyakit kronis jangka pendek: Sistem EMR dapat menjadi instrumen selama proses manajemen penyakit (untuk pasien berisiko tinggi, sistem manajemen kasus membantu dalam koordinasi alur kerja, termasuk komunikasi di antara beberapa spesialis dan pasien).

contoh laporan data pasien rumah sakit

Pexels

Manfaat Rekam Medis Elektronik Menurut Handiwidjojo

Menurut Handiwidjojo di tahun 2009, penerapan rekam medis elektronik atau RMEĀ  di rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan memiliki tiga manfaat utama, sebagai berikut

 

  • Manfaat Umum

Rekam medis elektronik dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen. Para pemangku kepentingan seperti pasien akan merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan.

Bagi dokter, rekam medis elektronik memungkinkan penerapan standar praktik kedokteran yang baik dan benar.

Untuk pengelola atau manajemen rumah sakit, rekam medis elektronik membantu dalam menghasilkan pendokumentasian catatan medis yang dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan sehingga koordinasi antar bagian di rumah sakit dapat ditingkatkan.

 

  • Manfaat Operasional

Terdapat empat faktor operasional yang akan dirasakan ketika rekam medis elektronik diimplementasikan:

  • Peningkatan kecepatan penyelesaian pekerjaan administratif yang meningkatkan efektivitas kerja.
  • Akurasi data yang lebih tinggi, mengingat keakuratan catatan informasi medis pasien sangat penting. Dengan rekam medis elektronik, keakuratan data lebih terjamin karena campur tangan manusia lebih sedikit, dan duplikasi data untuk pasien dapat dihindari.
  • Efisiensi yang meningkat karena peningkatan kecepatan dan akurasi data mengurangi waktu yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan, memungkinkan pegawai lebih fokus pada tugas utama mereka.
  • Kemudahan pelaporan, di mana proses pelaporan kondisi kesehatan pasien dapat dilakukan dengan mudah dan cepat berkat rekam medis elektronik, sehingga pegawai dapat lebih fokus pada analisis laporan.

 

  • Manfaat Organisasi

Rekam medis elektronik diperlukan di berbagai unit di rumah sakit. Jika lebih dari satu unit membutuhkan rekam medis secara bersamaan, dapat menjadi masalah. Namun, dengan adanya rekam medis elektronik, koordinasi yang baik antar unit dapat diciptakan untuk memudahkan pengelolaan data pasien.

Proteksi Rekam Medis Elektronik Pasien

Perlindungan data pasien merupakan tanggung jawab utama bagi manajemen rumah sakit guna mencegah kebocoran informasi kesehatan yang dapat berdampak merugikan bagi rumah sakit itu sendiri.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, menjaga keamanan data semakin sulit karena risiko pencurian data yang sering terjadi, yang dapat merusak reputasi industri kesehatan secara keseluruhan.

Studi tahunan tentang Privasi & Keamanan Data Kesehatan menyebutkan bahwa sektor kesehatan menyumbang sekitar 44% dari total pelanggaran data di seluruh dunia.

Di Indonesia, jumlah data kesehatan yang tersimpan mencapai 127 juta, termasuk data dari individu yang telah meninggal, yang merupakan aset penting dari industri kesehatan.

Kejadian hacking yang menargetkan kumpulan data ini, yang diduga berasal dari basis data milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah hal sepele dan harus ditangani dengan serius.

Oleh karena itu, semua rumah sakit dan klinik kesehatan harus memperhatikan dengan serius perlindungan data setiap pasien. Hal ini didukung oleh regulasi seperti Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Pasal 7 ayat (2) dari peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak atas privasi dan kerahasiaan informasi kesehatannya, termasuk riwayat penyakit yang pernah dialami.

Pertanyaannya adalah, bagaimana cara menjaga keamanan data pasien agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Mari kita lihat lebih lanjut.

Aspek Hukum pada Proteksi Rekam Medis Elektronik Pasien di Indonesia

Perlu dipahami bahwa proteksi data pasien di rumah sakit merujuk pada berbagai informasi medis yang terdapat dalam rekam medis setiap pasien.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 268 Tahun 2008, rekam medis mencakup informasi seperti identitas pasien, riwayat pemeriksaan, pengobatan, dan kondisi medis lainnya.

Oleh karena itu, manajemen rumah sakit memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga dan melindungi data pasien dengan cermat. Informasi yang terdapat dalam rekam medis sangatlah rahasia dan sensitif, sehingga harus dijaga dari akses yang tidak sah.

Pasal 38 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa setiap rumah sakit harus menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.

Informasi medis hanya boleh diakses untuk kepentingan kesehatan pasien, oleh aparat penegak hukum untuk tujuan hukum, dengan izin dari pasien, atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran menjelaskan bahwa pembukaan informasi medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat penegak hukum, permintaan dari pasien itu sendiri, atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembukaan informasi medis harus disesuaikan dengan kebutuhan yang spesifik.

Pasal 9 menegaskan bahwa informasi medis dapat dibuka tanpa persetujuan pasien dalam konteks penegakan etika atau disiplin, serta kepentingan umum.

Pembukaan informasi medis untuk kepentingan umum tidak akan mengungkapkan identitas pasien, dan bisa termasuk dalam konteks audit medis, penanganan kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular, penelitian kesehatan untuk kepentingan negara, pendidikan, atau informasi yang bermanfaat di masa depan, serta ancaman terhadap keselamatan individu atau masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 mengatur bahwa semua tenaga medis wajib menjaga kerahasiaan informasi pasien.

Selain itu, informasi medis pasien dapat dibuka untuk kebutuhan hukum, dan data pasien harus disimpan selama lima tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi rumah sakit untuk memastikan bahwa data pasien mereka tetap terjaga dan utuh, karena ini merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum dan akan diperlukan baik untuk kepentingan pasien maupun hukum di masa yang akan datang.

Solusi dalam Meningkatkan Proteksi Rekam Medis Elektronik Pasien

Sumber: Docotel Teknologi

Untuk meningkatkan proteksi data pasien rumah sakit yang kini umumnya tersimpan secara digital, sehingga penting untuk mengandalkan kemajuan teknologi.

Salah satu solusinya adalah menggunakan aplikasi seperti SIMRS DHealth, yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2018. Aplikasi ini adalah perangkat lunak berbasis web dan memiliki Open API, yang memungkinkan akses melalui berbagai perangkat dan dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain melalui API.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan proteksi data pasien, Anda juga dapat memanfaatkan sistem seperti INAPACS ( Picture Archiving and Communication System ) yang memfasilitasi penyimpanan, distribusi, dan pelaporan citra medis digital. INAPACS memungkinkan komunikasi jaringan lokal atau area luas, integrasi dengan berbagai modalitas pencitraan medis, akses ke fasilitas kesehatan, serta teleradiologi.

Perkembangan teknologi juga membuka peluang baru dalam pengarsipan digital dan teleradiologi, memungkinkan pelayanan radiologi yang lebih efisien dan cepat.

Sistem seperti INAPACS Server telah terbukti mampu mengatasi keterbatasan tenaga dan waktu dalam pelayanan radiologi, sehingga meningkatkan kualitas layanan tersebut. Namun demikian, proteksi data pasien tetap menjadi prioritas utama bagi rumah sakit.

Hal ini didukung oleh regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269 tahun 2008 tentang penyimpanan rekam medis, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1014 tahun 2008 mengenai standar pelayanan Radiologi Diagnostik, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan penerapan rekam medis elektronik pada akhir tahun 2023.

Nah, itulah penjelasan singkat terkait apa yang dimaksud aplikasi rekam medis elektronik dan bagaimana cara meningkatkan proteksinya. Hal ini dikarenakan, rekam medis elektronik ini merupakan data rahasia dan harus dijaga dengan baik.

Semoga informasi terkait aplikasi rekam medis elektronik yang ada di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca Dhealth dan Docotel !

teresaiswara

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement