Docotel Official Blog
penggunaan tanda tangan elektronik

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Layanan Kesehatan dan Bidang Lainnya

Penggunaan tanda tangan elektronik – Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, Indonesia tidak terkecuali dalam menerapkan inovasi di berbagai sektor, termasuk di bidang kesehatan.

Salah satu inovasi yang semakin mendapat perhatian adalah penggunaan tanda tangan elektronik. Artikel ini akan menjelaskan betapa pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik di layanan kesehatan dan bidang lainnya di Indonesia.

Keuntungan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Layanan Kesehatan

Penggunaan tanda tangan elektronik di rumah sakit membawa berbagai keuntungan, baik dari segi efisiensi maupun keamanan data. Berikut adalah beberapa keuntungan utamanya.

1. Efisiensi Administrasi

Tanda tangan elektronik memungkinkan para tenaga medis dan administrasi rumah sakit untuk mengelola dokumen dengan lebih efisien. Proses administrasi seperti persetujuan pengobatan, pengadaan obat, dan dokumen medis dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui platform digital.

2. Reduksi Risiko Kesalahan Manusia

Dengan mengurangi keterlibatan manual dalam proses administrasi, penggunaan tanda tangan elektronik dapat membantu menghindari kesalahan manusia yang dapat terjadi dalam penulisan atau penanganan dokumen. Hal ini krusial dalam dunia medis di mana akurasi informasi sangat penting.

3. Pemantauan dan Audit yang Lebih Baik

Sistem tanda tangan elektronik seringkali dilengkapi dengan fitur pemantauan dan audit yang memungkinkan rumah sakit untuk melacak setiap aktivitas yang terkait dengan dokumen. Ini memberikan keamanan ekstra dan memudahkan dalam memeriksa riwayat perubahan dokumen.

Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Rumah Sakit Indonesia

Meskipun banyak keuntungan yang ditawarkan oleh tanda tangan elektronik, penting untuk memahami aspek hukumnya di Indonesia.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mengakui keabsahan tanda tangan elektronik, termasuk di bidang kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi berikut ini.

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Undang-Undang ini dikenal sebagai UU ITE yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pasal 5 UU ITE secara eksplisit menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan konvensional.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012

Peraturan ini menegaskan ketentuan lebih lanjut terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia. Dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik diakui sebagai bukti hukum yang sah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 telah membuka pintu gerbang menuju dunia tanda tangan elektronik yang penuh dengan ketentuan dan persyaratan. Pasal 59, sebagai panduan utama, memastikan bahwa kekuatan dan keabsahan hukum suatu tanda tangan elektronik akan terwujud jika beberapa kriteria khusus terpenuhi.

Pertama, data yang terlibat dalam pembuatan tanda tangan elektronik harus sepenuhnya terkait dengan penanda tangan. Kedua, selama proses penandatanganan, kontrol penuh atas data tersebut hanya dimiliki oleh penanda tangan. Serta, semua perubahan terkait tanda tangan setelah tanda tangan dilakukan harus dapat terdeteksi.

Menariknya, Pasal 59 membuka jendela pada cara tertentu untuk mengetahui pelaku di balik tanda tangan dan membuktikan bahwa mereka benar-benar menyetujui informasi elektronik yang terkait. Inilah titik ketika hukum tanda tangan elektronik menyusup ke dalam wacana, memberikan dimensi baru pada ranah tanda tangan berbasis elektronik.

Pasal 60 membuka pintu pada dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi. Tanda tangan berbasis digital seolah menjadi fokus, terutama yang telah tersertifikasi. Dengan demikian, memahami hukum tanda tangan elektronik tidak hanya sebatas pandangan umum, tetapi juga mencakup aspek sertifikasi.

Pasal 59 ayat 3 menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi harus memenuhi konsekuensi dan validitas hukum. Proses pembuatan tanda tangan yang telah tersertifikasi harus dilakukan menggunakan peranti khusus dan melalui proses sertifikasi, menggunakan sertifikat elektronik yang berasal dari penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia.

Sertifikat elektronik, yang menjadi jantung tanda tangan berbasis digital, mengandung tanda tangan elektronik beserta identitas yang merujuk pada subjek hukum atau pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Pelaksana sertifikasi elektronik, sebagai pihak tepercaya, turut berperan sebagai entitas hukum yang merilis dan mengaudit sertifikat elektronik yang digunakan.

Dengan demikian, kita memasuki dunia hukum tanda tangan elektronik yang bukan hanya mencakup ketentuan umum, tetapi juga menyibak rahasia sertifikasi yang melibatkan pelaksana sertifikasi elektronik sebagai penjaga integritas dan keabsahan tanda tangan berbasis digital.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik (RME) sebagai dokumen utama dalam memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Dalam pengungkapan visinya, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, MH.Kes, menyatakan bahwa prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi menjadi unsur krusial dalam implementasi RME.

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 tahun 2022 ini diumumkan sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008.

Menyoroti signifikansi penerapan RME, dr. Yanti menekankan bahwa kemajuan teknologi saat ini memberikan dampak positif pada pelayanan kesehatan yang semakin terdigitalisasi.

Di dalam regulasi ini juga disebutkan bahwa Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan interoperabilitas dengan platform layanan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan. Sehingga  hal ini akan memudahkan pasien ketika harus berpindah dari satu fasyankes ke fasyankes lain, dimana data kesehatan dapat diakses di fasyankes tujuan sehingga riwayat kesehatan pasien dapat dilihat dan pengobatan menjadi lebih efisien”, jelas dr. Yanti Herman, MH.Kes.

Pelayanan kesehatan yang kini dianggap sebagai komoditas jasa bidang kesehatan, menghadirkan aspek mutu pelayanan yang terfokus pada keselamatan pasien sebagai penanda keberhasilan.

Hal ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dan dunia kesehatan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih canggih, efisien, dan terpercaya bagi masyarakat.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Bidang Kesehatan di Indonesia

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Layanan Kesehatan dan Bidang Lainnya 1

Sumber: Pixabay

Latar Belakang Kebutuhan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Bidang Kesehatan

Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) atau Electronic Medical Record (EMR) yang terintegrasi tidak hanya menjadi kebutuhan mendesak di Indonesia, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Upaya ini juga bertujuan memperbaiki efisiensi biaya, memberikan dukungan maksimal bagi tenaga medis, dan memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan pelayanan medis pasien.

Rekam medis, baik dalam bentuk manual atau elektronik, merupakan aspek vital dalam sistem kesehatan. Pencatatan setiap pasien harus mematuhi regulasi perundang-undangan dan dilengkapi dengan nama, waktu, dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan yang memberikan layanan (PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008).

Berkaitan dengan persetujuan  dokter atau tenaga kesehatan lainnya, maka di era transaksi elektronik, tanda tangan elektronik menjadi elemen kunci. Fungsinya tidak hanya untuk autentikasi identitas penandatangan tetapi juga memastikan keutuhan dan keaslian informasi elektronik.

Keamanan transaksi ini semakin diperkuat dengan layanan sertifikasi elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pentingnya tanda tangan elektronik juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, di mana setiap sistem elektronik diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik pada setiap dokumen elektronik untuk transaksi.

Pengesahan dokumen yang sah dan diakui hanya dapat dilakukan melalui tanda tangan elektronik, bukan melalui metode seperti tanda tangan basah hasil pemindaian atau penandatanganan langsung dengan fitur Draw di Microsoft Word atau PDF Reader.

Dalam praktik kedokteran, keberlanjutan pemalsuan tanda tangan masih menjadi tantangan. Beberapa kasus, seperti pemalsuan tanda tangan pada surat persetujuan pasien (informed consent), menunjukkan kerentanannya.

Oleh karena itu, tanda tangan elektronik menjadi solusi andal dengan sistem enkripsi yang aman, dapat menghindari risiko pemalsuan, ramah lingkungan, efisien, dan dilindungi oleh penjamin.

Tanda tangan digital memiliki manfaat yang signifikan bagi individu dan perusahaan, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Dengan keamanan dan efisiensi yang dihadirkan, penggunaan tanda tangan elektronik semakin diminati, menjadi langkah terdepan dalam menghadapi tantangan dan memajukan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam SIMRS DHealth

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), merupakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang dikembangkan in-house oleh Docotel Grup, khusus untuk rumah sakit/fasilitas kesehatan.

SIMRS DHealth diluncurkan pada tahun 2018. Aplikasi ini merupakan perangkat lunak yang berbasis web-based dan Open API yang artinya aplikasi ini dapat diakses di mana pun dan kapan pun melalui website (Google Chrome), dan dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain melalui API.

SIMRS DHealth menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan digitalisasi bidang kesehatan di Indonesia. Terlebih lagi, fitur-fitur besutannya, seperti Tanda Tangan Digital (Digital Signature) hadir sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Hal ini tertuang dalam Pasal 31 dengan bunyi sebagai berikut.

Pasal 30 

(1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(2) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hak untuk: 

  1. penginputan data; 
  2. perbaikan data; dan 
  3. melihat data.

Berlandaskan Peraturan ini, SIMRS DHealth menghadirkan fitur Tanda Tangan Digital (Digital Signature) yang mampu mendukung penyelenggaraan Rekam Medis.

Penggunaan fitur tanda tangan elektronik mempermudah hak dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan persetujuan juga update dan integrasi data pasien.

Berikut merupakan beberapa modul dan fitur yang diciptakan DHealth, yang mana Tanda Tangan Digital menjadi salah satu yang utama.

penggunaan tanda tangan elektronik

Sumber: Docotel Teknologi

 

Contoh Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Bidang Lainnya

Selain di rumah sakit atau bidang kesehatan, penggunaan tanda tangan elektronik juga terus berkembang di berbagai bidang lainnya di Indonesia, seperti:

1. Keuangan dan Perbankan

Bank-bank dan lembaga keuangan memanfaatkan tanda tangan elektronik untuk memudahkan transaksi perbankan, pembukaan rekening, dan pengelolaan dokumen kredit.

Contoh: Di tengah dinamika dunia keuangan, bank-bank besar dan lembaga keuangan mengukir jejak menuju era digital dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik.

Seorang nasabah mampu menemukan kemudahan luar biasa ketika bertransaksi di banknya. Dengan hanya menyentuh layar perangkat elektroniknya, nasabah berhasil melakukan transfer dana, membuka rekening baru, dan mengelola dokumen kredit tanpa perlu menyelinap melalui tumpukan kertas.

Perjalanan finansial para nasabah menjadi lebih lancar dan efisien, berkat penggunaan tanda tangan elektronik yang memudahkan setiap langkahnya dalam dunia perbankan yang semakin terkoneksi.

2. Pendidikan

Dalam dunia pendidikan, tanda tangan elektronik digunakan untuk administrasi mahasiswa, persetujuan dokumen akademis, dan berbagai proses administratif lainnya.

Contoh: Di universitas modern, para mahasiswa bisa menjalani masa studinya dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik. Administrasi mahasiswa, persetujuan dokumen akademis, dan segala urusan administratif lainnya menjadi lebih ringkas dan cepat.

Para mahasiswa tidak lagi harus berlari ke sana-kemari hanya untuk menandatangani berkas-berkas tersebut. Dengan sekali klik, para mahasiswa memberikan persetujuan pada dokumen kuliahnya dan menyusuri jejak pendidikan digital dengan sangat efisien.

3. Bisnis dan Perdagangan

Pengusaha dan pelaku bisnis juga semakin mengadopsi tanda tangan elektronik untuk mempercepat proses kontrak, perjanjian bisnis, dan dokumen-dokumen legal lainnya.

Contoh: Saat ini kita bisa lebih mudah menjadi pengusaha yang menggenggam masa depan bisnis dengan tanda tangan elektronik.

Para pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan kecepatan dan efisiensi yang lebih tinggi. Proses kontrak, perjanjian bisnis, dan dokumen-dokumen legal lainnya menjadi lebih mudah dan terjadi dengan cepat.

Tentu saja para pelaku bisnis akan merasakan dampak positif dari adopsi tanda tangan elektronik dalam ekspansinya di ranah bisnis dan perdagangan. Langkah-langkahnya yang mantap, didukung oleh teknologi modern, membuktikan bahwa era digital membawa perubahan signifikan dalam cara berbisnis.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Layanan Kesehatan dan Bidang Lainnya 2

Sumber: Freepik

 

Hambatan dan Tantangan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Penggunaan tanda tangan elektronik, meskipun membawa berbagai keuntungan dalam efisiensi dan kemudahan bertransaksi, tidak lepas dari sejumlah tantangan dan hambatan yang perlu diatasi.

Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian dalam mengimplementasikan tanda tangan elektronik:

Keamanan Data dan Privasi

Tantangan utama terletak pada keamanan data dan privasi. Meskipun ada teknologi enkripsi untuk melindungi tanda tangan elektronik, namun risiko kebocoran atau penyalahgunaan data tetap menjadi keprihatinan. Perlindungan yang cermat diperlukan untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.

Kesetaraan Hukum

Di beberapa yurisdiksi, masih ada keraguan terkait dengan kesetaraan hukum antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan tradisional. Beberapa negara mungkin belum sepenuhnya mengakui validitas hukum tanda tangan elektronik, yang dapat menjadi hambatan dalam bisnis lintas batas.

Infrastruktur Teknologi

Implementasi tanda tangan elektronik memerlukan infrastruktur teknologi yang memadai. Di beberapa daerah, khususnya yang belum sepenuhnya terhubung dengan teknologi tinggi, ketersediaan infrastruktur menjadi kendala. Keterbatasan akses internet yang cepat dan stabil dapat memperlambat adopsi tanda tangan elektronik.

Penerimaan Masyarakat dan Budaya Organisasi

Penerimaan masyarakat dan budaya organisasi adalah hambatan psikologis yang mungkin dihadapi. Beberapa orang mungkin masih enggan atau kurang percaya pada tanda tangan elektronik, sementara organisasi harus meyakinkan karyawan dan pelanggan tentang keamanan dan manfaatnya.

Kesulitan dalam Penelusuran dan Penyelidikan

Keuntungan tanda tangan elektronik dalam efisiensi dapat menjadi hambatan dalam proses penelusuran dan penyelidikan. Identifikasi keaslian tanda tangan elektronik dalam konteks investigasi seringkali memerlukan keahlian teknis yang lebih tinggi.

Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan

Penggunaan tanda tangan elektronik membutuhkan pemahaman dan keterampilan teknis khusus. Tantangan terletak pada kebutuhan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai kepada individu dan organisasi untuk memastikan penggunaannya yang benar dan efektif.

Perubahan Regulasi yang Cepat

Dunia hukum dan regulasi terus berubah, dan seringkali sulit bagi organisasi untuk mengikuti perkembangan tersebut. Perubahan regulasi terkait tanda tangan elektronik dapat menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan hambatan dalam mengadaptasi praktik bisnis.

Dalam mengatasi tantangan ini, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan mengamankan penggunaan tanda tangan elektronik secara luas.

Kesimpulan

Penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia, khususnya dalam layanan kesehatan dan sektor lainnya, mencerminkan langkah progresif dalam mengadopsi inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.

Artikel ini menggambarkan bagaimana tanda tangan elektronik telah membawa perubahan positif pada berbagai aspek, terutama di layanan kesehatan, keuangan, pendidikan, dan bisnis.

Dalam konteks layanan kesehatan, penggunaan tanda tangan elektronik membawa sejumlah keuntungan signifikan. Dari efisiensi administrasi hingga pemantauan dan audit yang lebih baik, penggunaan tanda tangan elektronik telah meredefinisi cara rumah sakit mengelola dokumen dan memberikan pelayanan.

Regulasi yang mengakui keabsahan tanda tangan elektronik, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, memberikan landasan hukum yang kuat untuk penerapannya.

Dalam kasus penggunaan tanda tangan elektronik di bidang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 menjadi tonggak penting dengan mewajibkan penggunaan rekam medis elektronik. Ini menciptakan landasan bagi SIMRS DHealth, aplikasi yang memanfaatkan tanda tangan elektronik untuk mendukung pelayanan kesehatan yang terdigitalisasi.

Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan. Di sektor keuangan, pendidikan, dan bisnis, tanda tangan elektronik menjadi katalisator dalam mempercepat proses, meminimalkan risiko kesalahan manusia, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Meskipun demikian, penggunaan tanda tangan elektronik tidak lepas dari tantangan. Keamanan data dan privasi, kesetaraan hukum, serta kebutuhan akan infrastruktur teknologi yang memadai menjadi beberapa kendala yang perlu diatasi. Penerimaan masyarakat dan budaya organisasi juga menjadi faktor kunci, memerlukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk mengubah paradigma terhadap teknologi tanda tangan elektronik.

Dalam rangka menghadapi hambatan tersebut, kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat sangat diperlukan. Dengan langkah-langkah konkret dalam penanganan keamanan data, regulasi yang mendukung, dan upaya pendidikan, Indonesia dapat meraih potensi penuh dari penggunaan tanda tangan elektronik di berbagai sektor.

Dengan demikian, penggunaan tanda tangan elektronik di rumah sakit dan berbagai bidang lainnya di Indonesia menandai langkah penting menuju administrasi yang lebih efisien dan modern.

Dengan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan penerapan tanda tangan elektronik dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan berbagai sektor di Indonesia.

Oleh karena itu, dapat diharapkan bahwa manfaat dari penggunaan teknologi ini akan terus dirasakan dalam meningkatkan produktivitas dan keamanan informasi di masa depan.

teresaiswara

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement