Docotel Official Blog
fintech

Fun Fact: Fintech, Si Antirepot yang Masih Perlu Diwaspadai

Generasi antirepot mana suaranyaa..?! Kali ini kita akan membahas financial technology (fintech) yang semakin akrab dengan keseharian masyarakat karena manfaatnya yang mampu mengurangi kerepotan dalam bertransaksi. Ya, di era dengan mobilitas tinggi, fintech menawarkan solusi keuangan nontunai (cashless) yang bisa diakses kapan dan di mana pun dengan bantuan aplikasi yang terhubung internet (Internet of Things/IoT). Dengan fintech, kamu tak perlu khawatir lagi untuk bertransaksi jika harus segera dilakukan di malam hari, ketika pelayanan bank sudah tutup, atau tempat tinggal cukup jauh dari mesin ATM.

Namun, perlu diingat dan diwaspadai, saat bertransaksi melalui fintech berarti kamu perlu mempersiapkan diri untuk menyerahkan data-data pribadi ke server pusat. Artinya, kamu wajib menyetujui persyaratan penggunaan yang ditetapkan oleh penyedia layanan fintech meski itu terkait privasi. Oleh karena itu, kamu harus benar-benar memahami seluk beluk fintech. Nggak mau dong kalau ke mana-mana sudah keren nggak pakai uang tunai, eh tiba-tiba malah terjebak dalam masalah.

Nah, berikut fakta tentang fintech yang perlu kamu ketahui demi keamanan bertransaksi.

Financial technology sama nggak sih dengan mata uang virtual?

Fintech masih seringkali dikaitkan dengan mata uang virtual/kripto (cryptocurrency), padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan menjelaskan bahwa fintech bisa dikategorikan sebagai uang elektronik berbasis server dan chip, misalnya mobile banking, internet banking, atau aplikasi-aplikasi yang selama ini kita kenal dapat melakukan transaksi secara online tanpa membutuhkan uang dalam bentuk fisik. Sedangkan mata uang virtual dikenal sebagai mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin yang seluruh sistemnya berdasarkan lantai blok atau Blockchain.

Mata uang elektronik memiliki sistem transaksi yang terekam di server pusat, sedangkan pada mata uang virtual—mulai dari penerbitan, cara transaksi maupun pencatatan—semua tercatat di jaringan desentralisasi Blockchain. Jadi, setiap orang bisa menjalankan dan mengakses server pada Blockchain. Intinya, fintech menggunakan server yang terpusat sehingga seluruh data kita akan terekam di data perusahaan. Namun, kita sebagai konsumen tidak bisa dengan bebas mengakses dan melacak data tersebut diserahkan pada siapa, dan digunakan untuk apa. Sedangkan mata uang virtual atau kripto berbasis pada server yang terdesentralisasi sehingga kita dapat dengan bebas mengakses data milik kita ataupun orang lain dan melacak riwayat penggunaannya.

Pernah melakukan pinjaman secara online? Mulai saat ini berhati-hati, ya!

Pinjaman online atau yang dikenal dengan Peer to Peer (P2P) Lending termasuk ke dalam fintech. P2P Lending sering dimanfaatkan masyarakat khususnya pelaku UMKM karena prosesnya yang cepat dan pola kredit yang memudahkan. Namun, setiap layanan tentu saja memunculkan risiko yang harus dihadapi para konsumen. Nah, hal ini lah yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memanfaatkan P2P Lending.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui situs idntimes.com, terdapat 1.330 korban yang melaporkan berbagai pelanggaran akibat pinjaman fintech.  Tercatat sebanyak 1.145 orang mengadukan masalah bunga yang terlalu tinggi dan tanpa batas, 1.100 laporan penagihan yang dilakukan ke banyak pihak termasuk kontak darurat, 915 laporan penyebaran data pribadi, serta 662 korban yang melaporkan kontak dan lokasi kantor penyedia pinjaman yang tidak jelas.

Risiko keamanan P2P Lending masih menjadi bahasan krusial di kalangan pemerintah seluruh dunia. Hingga kini, belum ada solusi yang benar-benar tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat menengah yang seringkali membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan masih merasa perlu melakukan pinjaman melalui aplikasi-aplikasi yang tak jarang menjadi bumerang. Akibat yang harus ditanggung oleh konsumen malah lebih besar, yakni terlilit hutang di banyak aplikasi P2P Lending.

Mata uang virtual/kripto akan segera terhubung ke fintech

Kamu sudah tahu dong perbedaan mata uang virtual/kripto dengan fintech? Nah, kamu juga harus tahu bahwa IMF telah menyatakan beberapa negara di dunia akan menerapkan mata uang virtual sebagai alat tukar baru sekaligus melegalkan setiap pembayaran dalam fintech menggunakan alat tukar Bitcoin atau mata uang kripto lainnya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan konsumen untuk bertransaksi secara lebih transparan. Sementara ini IMF masih merahasiakan nama Negara-negara tersebut.

Alasan kuat yang diungkap mengapa negara-negara tersebut memilih untuk melegalkan Bitcoin sebagai pembayaran yang terintegrasi dengan fintech adalah untuk menurunkan biaya, meningkatkan efisiensi kebijakan moneter (seperti menahan inflasi, mempertahankan nilai mata uang agar tidak turun), menyeimbangkan persaingan pasar digital, dan menawarkan sistem pembayaran yang minim risiko kepada publik.

Wah, kira-kira negara mana saja yang termasuk ke dalam daftar yang dirahasiakan oleh IMF tersebut? Bikin penasaran juga, ya..

Ingat lho, Bank Indonesia masih melarang fintech dan e-commerce gunakan Bitcoin untuk transaksi di Indonesia!

Pada poin satu tadi sudah dijelaskan bahwa mata uang kripto dan mata uang elektronik (fintech) merupakan dua hal yang berbeda. Namun, bagi masyarakat Indonesia, perbedaan tersebut masih cukup sulit untuk dipahami. Masyarakat Indonesia masih cenderung suka mencoba hal-hal baru tanpa membaca terlebih dahulu syarat-syarat dan kebijakan penggunaan yang dianggap “baru”, padahal sudah ada sejak lama.

Misalnya, penggunaan Bitcoin di Indonesia yang sampai sekarang masih menuai kontroversi. Padahal, Gubernur BI, Agus Martowardjojo sudah jelas menyatakan jika bank sentral bakal menerbitkan aturan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi. Salah satu hal yang diatur dan menjadi fokus adalah larangan menggunakan mata uang virtual bagi pelaku fintech maupun e-commerce.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan kriminal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini juga demi menjalankan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.

Setelah mengetahui fakta-fakta mengenai fintech, sebenarnya hal paling penting untuk diperhatikan ketika kamu mau bertransaksi melalui fintech adalah mencari informasi juga riset atau menanyakan langsung kepada pihak-pihak keuangan terkait aplikasi yang akan kamu gunakan. Kamu perlu benar-benar tahu apakah aplikasi tersebut aman untuk digunakan dan telah mendapat sertifikat legal dari OJK maupun Bank Indonesia. Jadi, tetap berhati-hati dan jangan takut untuk menggunakan fintech, ya! Selamat menikmati kemudahan bertransaksi, wahai generasi antirepot!

Avatar photo

Lintang Budiyanti

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement