Docotel Official Blog
docotel official blog - Tanda Tangan Digital Beri Kemudahan Bertransaksi di Tengah Pandemi

Tanda Tangan Digital Beri Kemudahan Bertransaksi di Tengah Pandemi

Menjalankan bisnis di tengah pandemi COVID-19 tidaklah mudah. Kolaborasi antartim di masa ini perlu mengalami adaptasi karena perubahan sistem kerja yang beralih ke ranah digital. Perubahan regulasi kantor juga pengesahan dokumen yang sewaktu-waktu membutuhkan tanda tangan pun bisa terkendala akibat peraturan physical distancing. Harus ada solusi atas tantangan penerapan pola baru ini.

Penggunaan tanda tangan digital di tengah pandemi dapat menjadi salah satu solusi yang dapat digunakan untuk persetujuan dokumen dan mempersingkat birokrasi yang selama ini hanya dilakukan secara offline. Tanda tangan digital sebenarnya bukanlah teknologi baru. Sayangnya, sistem keamanan yang selama ini diterapkan belum berhasil membuat berbagai perusahaan di Indonesia tertarik menggunakan layanan ini dalam proses bisnis.

 Jimmy Kharisma, Chief Operation Officer PT Mahapatih Sibernusa Teknologi (MST) saat Live Webinar yang dilangsungkan pada 12 Mei 2020 di YouTube Docotel Group, mengungkapkan mengapa tanda tangan digital penting digunakan untuk mengamankan bisnis di tengah pandemi COVID-19.

Tanda Tangan Digital, Pilihan Tepat di Tengah Pandemi

Tanda tangan digital merupakan skema matematis atau algoritma yang digunakan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi keaslian pesan digital atau dokumen. Tiga alasan utama penggunaan tanda tangan digital semakin digemari, yakni keaslian data dengan proses autentikasi yang baik, integritas yang menjamin data agar tidak terhapus secara ilegal, dan non-repudiation sebagai aspek yang menjaga agar seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi. Singkatnya, tanda tangan digital memiliki tingkat keamanan yang dapat menghindarkan pihak-pihak yang bersangkutan dari penipuan.

Tanda tangan digital menggunakan Asymmetric Cryptography dan Public Key Infrastructure (PKI). Asymmetric Cryptography memiliki komputasi yang lebih rumit sehingga keamanan data terjamin. Sementara itu, PKI terdiri dari dua kunci, yakni public key yang dapat diberikan kepada pengguna lain untuk melakukan penandatanganan atau membuka data dan private key yang hanya dapat diakses oleh sang pemilik dokumen. Public Key Infrastructure merupakan kombinasi dari software, hardware, kebijakan, dan prosedur dalam pengelolaan Digital Certificate dan Public Key Encryption.

Dalam penggunaan tanda tangan digital, dibutuhkan siapa yang menandatangani, apa yang ditandatangani, serta maksud dan persetujuan tanda tangan tersebut. Beberapa fitur yang dibutuhkan dalam tanda tangan digital, yaitu penandatanganan untuk diri sendiri, penandatanganan pribadi yang memungkinkan dokumen ditandatangani oleh lebih dari satu orang, dan penandatanganan jarak jauh yang memungkinkan dua orang atau lebih menandatangani dokumen yang sama meskipun jaraknya berjauhan dengan menambahkan e-mail atau kontak orang tersebut.

Tanda tangan digital dapat mengamankan data sensitif terkait dokumen dengan enkripsi, mengamankan upaya perubahan dan membatalkan dokumen yang ditandatangani jika ada modifikasi pada dokumen, serta memperkuat kepercayaaan penanda tangan.

Cara Kerja Tanda Tangan Digital

Berikut tahapan yang diperlukan dalam penandatanganan digital:

  1. Pengguna login ke dalam aplikasi
  2. Pengguna menentukan password private dan publik
  3. Pengguna mengunggah file PDF yang akan ditandatangani
  4. Penerima menandatangani file PDF yang dibutuhkan
  5. File PDF yang telah ditandatangani diunggah kembali
  6. Pengirim mengirimkan file PDF yang telah ditandatangani kepada penerima
  7. Penerima mengunduh file PDF
  8. Penerima mengunggah file PDF yang telah ditandatangani ke dalam aplikasi
  9. Penerima memvalidasi file PDF
  10. Hasil validasi sudah dapat diunduh

Meski menggunakan teknologi tinggi, tanda tangan digital masih rentan untuk diretas. Peretas dapat menyadap komunikasi, membuang dokumen asli, dan melakukan proses digital signature sama seperti penerima. Kekurangan ini bisa dimanfaatan peretas untuk memvalidasi-autentikasi pesan atau dokumen dari penerima, bukan dari pengirim. Oleh karena itu, diperlukan digital certificate untuk menjamin autentikasi pemilik digital signature.

Dasar Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia

Tanda tangan digital membutuhkan tingkat keamanan yang dijamin oleh Negara. Oleh karebeberapa dasar hukum yang mengatur tanda tangan digital di Indonesia antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifiksi Elektronik
  • POJK no.77/2016 Pasal 41 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • SE OJK no.18 Tahun 2017 Pasal 10 no.4

Tanda tangan digital memiliki sistem enkripsi yang aman, dapat menghindari risiko pemalsuan tanda tangan atau penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab, ramah lingkungan, efisien, dan dilindungi oleh penjamin. Di tengah pandemi yang memaksa kita untuk tetap di rumah dan melakukan physical distancing, tanda tangan digital bisa menjadi solusi untuk tetap aman melakukan transaksi bisnis.

Baca Juga: Telemedicine, (Bukan) Pendatang Baru yang Makin Bersinar

Tentang Docotel

Docotel 4.0 meliputi tim yang berdedikasi, berpengalaman, dan ahli dalam menyediakan produk dan solusi yang bernilai tinggi di semua industri. Kami hadir dengan visi mengatasi permasalahan sehingga dapat menciptakan pengalaman terbaik bagi klien.

Avatar photo

Lintang Budiyanti

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement