Pernyataan Bank Indonesia Mengenai Regulasi Penggunaan Mata Uang Kripto
Di tengah gaung industri 4.0 dan digitalisasi yang mewarnai keseharian warga Indonesia, pemerintah pun menanggung kewajiban untuk menetapkan dasar penggunaan mata uang kripto di negara ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/PBI/2015 poin D tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, maka telah jelas Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran berwenang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa Libra belum bisa secara sah digunakan di Indonesia. “Kami tegaskan alat pembayaran sah di Indonesia itu rupiah. Itu yang diamanatkan undang-undang. Jadi, seluruh alat pembayaran apapun harus tunduk kepada peraturan BI,” ungkapnya saat mengadakan konferensi pers di kantor Bank Indonesia pada Kamis (20/6).
Namun, BI tidak semerta-merta melarang penggunaan Libra sebagai mata uang kripto sebab Perry akan mengkaji, mencermati, dan mempelajari berbagai perkembangan yang terjadi pada fitur-fitur yang ada di Libra. Saat Bitcoin marak digunakan di Indonesia, BI juga sudah menegaskan bahwa mata uang ini bukanlah alat pembayaran yang sah. Bitcoin hanya berlaku sebagai sebuah produk atau barang untuk dibeli, bukan sebagai alat tukar pengganti rupiah untuk transaksi jual-beli.
Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dalam aturan itu, Bitcoin atau mata uang kripto lainnya telah ditetapkan sebagai aset digital sekaligus objek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Juda Agung, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia juga menegaskan mata uang yang diakui di Indonesia adalah rupiah. “Yang kemarin baru muncul, Libra currency yang dikeluarkan oleh Facebook, pada intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Jadi di luar rupiah, itu alat pembayarannya tidak sah,” jelasnya saat menghadiri sebuah acara diskusi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Libra memang dapat dikatakan sebagai sebuah inovasi revolusioner dari Facebook. Mimpi Mark Zuckerberg untuk menciptakan sistem pembayaran yang hanya semudah mengambil foto akan segera terwujud. Namun, di balik fitur-fitur dan spesialisasi yang ditawarkan, kita sebagai masyarakat juga harus mematuhi peraturan pemerintah dalam bertransaksi menggunakan rupiah di Indonesia. Jika ingin berinvestasi pada Libra, kita pun harus kritis dan siap menanggung beragam risiko keamanan yang berpotensi tersebarnya identitas serta data-data kita pada sebuah sistem terbuka (open sources) milik Libra.
Sekarang, pertanyaan pentingnya, sudah siapkah Indonesia berinvestasi dan menggunakan Libra?
Add comment