Docotel Official Blog
Bahaya Tanda Tangan Digital yang Tidak Tersertifikasi 1

Bahaya Tanda Tangan Digital yang Tidak Tersertifikasi

Ketika ada perjanjian atau kerja sama yang bersifat konfidensial dalam suatu dokumen, maka dokumen tersebut secara otomatis akan menjadi dokumen penting. Jika dokumen penting, maka perlakuan terhadap dokumen tersebut harus dipastikan aman agar tidak dapat merugikan pihak mana pun. Apabila suatu dokumen bersifat penting, dapat dipastikan bahwa di dokumen tersebut terdapat tanda tangan yang diberikan oleh orang-orang yang berkaitan dengan dokumen terkait. Tanda tangan yang diberikan bisa tanda tangan basah yang biasa dibubuhkan dengan pena ataupun dengan tanda tangan digital yang sudah mulai mudah ditemukan seiring berkembangnya teknologi. 

Sertifikasi yang dilakukan pada tanda tangan digital mungkin akan terdengar atau terlihat biasa saja dan cenderung mudah dilakukan namun sebenarnya peran sertifikasi pada tanda tangan digital ini cukup penting karena menyangkut dengan keabsahannya di mata hukum. 

Bagaimana cara untuk membuat tanda tangan digital?

Agar dapat membuat tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukumnya di Indonesia, kamu bisa mengikuti cara berikut ini; 

  1. Akses salah satu dari beberapa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kominfo.
  2. Lakukan registrasi diri dan masukkan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon, dan lain-lain).
  3. Verifikasi antara nomor telepon dan juga alamat surat elektronik (e-mail).
  4. Buat kata sandi yang sesuai dengan ketentuan.
  5. Tanda tangan elektronik bisa langsung digunakan. 

Secara tidak langsung penggunaan tanda tangan tersertifikasi ini adalah bentuk pencegahan dari bahayanya penggunaan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi pada dokumen-dokumen yang bersifat penting.

Apa bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi?

  • Kurangnya keamanan yang ada pada dokumen.

Tanda tangan digital biasa, masih memungkinkan untuk dapat di ubah ataupun dipalsukan oleh orang lain yang memiliki akses pada dokumen tersebut. Berbeda dengan tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi, karena pada tanda tangan yang tersertifikasi sudah dilengkapi dengan keamanan kriptografi asimetris.

  • Tidak sah di mata hukum.

Mengacu pada UU ITE pasal 60, maka jika dokumen penting ditandatangani dengan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi tidak memiliki keabsahan di mata hukum.

  • Dapat mempengaruhi kredibilitas individu, lembaga, ataupun perusahaan.

Berdasarkan poin nomor 2 di atas, maka apabila individu ataupun lembaga dan perusahaan memberikan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi bisa memberikan pengaruh pada kredibilitasnya.

Selain itu, tanda tangan digital yang tersertifikasi juga memiliki beberapa kelebihan yang bisa didapatkan jika tanda tangan digital tidak tersertifikasi ataupun tanda tangan basah.

Kelebihan tanda tangan digital.

Bahaya Tanda Tangan Digital yang Tidak Tersertifikasi 2
(sumber foto: freepik)

1. Legal.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka keabsahan dan kekuatan hukum yang ada pada tanda tangan digital tersertifikasi adalah sah adanya.

2. Sulit dipalsukan.

Seperti yang diketahui secara bersama bahwa tanda tangan basah yang biasa digunakan untuk menandatangani perjanjian atau dokumen penting, bisa saja dipalsukan dengan cara ditandatangani oleh orang lain yang mengetahui tanda tangan sebelumnya. Namun dengan penggunaan tanda tangan digital khususnya yang sudah tersertifikasi maka tanda tangan sulit untuk dipalsukan oleh orang lain.

3. Biaya lebih hemat.

Jika biasanya tanda tangan basah memerlukan adanya dokumen fisik untuk ditandatangani maka berbeda dengan tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi. Dikarenakan semua dapat di akses secara daring (online) maka biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih sedikit karena tidak perlu ada pengeluaran untuk mencetak dokumennya dengan kertas lalu menggunakan jasa pengiriman untuk mengirimkan dokumennya.

4. Bisa di akses di mana pun dan kapan pun.

Kemajuan teknologi membuat perkembangan yang sangat pesat dalam dunia digital, seperti tanda tangan digital yang bisa di akses di mana pun, kapan pun, dan melalui perangkat apa pun.

 

Kesimpulan

Tanda tangan digital yang digunakan untuk menandatangani dokumen atau perjanjian yang bisa diakui di mata hukum sebaiknya menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi sehingga keabsahannya tidak perlu diragukan lagi. Jangan lupa untuk gunakan tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi dan terdaftar di PSrE Kominfo.

Baca Juga : Keuntungan Tanda Tangan Digital pada Industri Perbankan.

Tentang Docotel

Docotel 4.0 Terdiri dari tim yang berdedikasi dan berpengalaman dalam menyediakan produk dan solusi di bidang IT yang dibutuhkan oleh klien dari berbagai bidang. Docotel 4.0 hadir dengan visi menjadi problem solver dan menciptakan pengalaman terbaik bagi klien.

Zatira Chairunnisa

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement