Docotel Official Blog
tanda tangan elektronik

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature

Cara membuat tanda tangan elektronik–Apakah kita menyadari, tanda tangan elektronik (TTE) ternyata telah membuka pintu bagi transaksi digital tanpa kehadiran fisik? Ya,  proses penandatanganan dokumen yang sebelumnya memerlukan kehadiran fisik kini dapat dilakukan secara elektronik dengan TTE tersertifikasi. Dengan demikian, kehadiran fisik kita tidak lagi menjadi hambatan.

Dengan segala kemudahan ini, maka untuk menjamin perlindungan dan keabsahan TTE, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah menetapkan aturan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini menegaskan bahwa TTE akan dianggap sah jika diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan diakui oleh Kementerian Kominfo.

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi ini memiliki kekuatan hukum sebanding dengan tanda tangan basah, yang menegaskan validitas dan keaslian yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya ini mampu memberikan dukungan signifikan terhadap produktivitas dan sistem kerja digital atau online, terutama di masa pandemi.

Bagi yang berminat memiliki TTE tersertifikasi, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 ayat (3).

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik, menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia, dan dibuat dengan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diizinkan oleh Kementerian Kominfo untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik mencakup Docotel Teknologi melalui produknya Digital Signature.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang Sah

Meski digadang-gadang telah bagian integral dari transaksi digital, mulai dari aktivitas perbankan, perdagangan elektronik, hingga korespondensi kantor, tapi kita perlu memahami, bagaimana sebenarnya cara memperoleh Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dalam ranah hukum?

Langkah pertama yang harus diambil adalah mendaftar melalui layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah resmi diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk mengeluarkan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini berbentuk dokumen digital yang berisikan Tanda Tangan Elektronik dan identitas subjek hukum yang terlibat dalam transaksi elektronik. Dokumen ini dikeluarkan oleh PSrE Indonesia yang berwenang, termasuk Docotel Teknologi.

Selain itu, Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan yang harus dilewati oleh pendaftar untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

1. Tahap Pengajuan

Calon pemilik Tanda Tangan Elektronik mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara. Syarat-syarat ini dapat diakses melalui situs web resmi PSrE Indonesia. Bagi pendaftar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pendaftaran harus dilakukan melalui PSrE Pemerintah.

2. Tahap Verifikasi

PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap data pendaftar Sertifikat Elektronik. Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, foto, dan data biometrik (sidik jari) akan dibandingkan dengan basis data yang dikelola oleh kementerian yang berwenang. Jika data tersebut valid, maka proses penerbitan akan dilanjutkan.

3. Tahap Penerbitan

Bagi pendaftar yang berhasil melewati tahap verifikasi, PSrE Indonesia akan menyediakan akun untuk mengunduh Sertifikat Elektronik. Akun ini juga berfungsi sebagai platform untuk mengelola layanan yang disediakan oleh setiap penyelenggara, termasuk TTE tersertifikasi, Segel Elektronik yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya.

Selain itu, pemilik Sertifikat Elektronik akan mendapatkan edukasi tentang penggunaan layanan PSrE Indonesia. Penting untuk membaca dan memeriksa dengan seksama Perjanjian Pelanggan (Subscriber Agreement) dan Kebijakan Privasi (Privacy Policy) sebelum menyetujui penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setelah memperoleh Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani dokumen elektronik di berbagai platform, termasuk bisnis digital global, layanan perbankan elektronik, pinjam-meminjam peer to peer, perjanjian, dan lainnya.

Pada dasarnya keabsahan tanda tangan elektronik tersertifikasi dilandaskan pada beberapa prinsip kunci yang melibatkan teknologi keamanan tinggi dan regulasi yang ketat. Beberapa faktor yang bisa digunakan untuk memastikan keabsahan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah sebagai berikut.

Pertama, proses identifikasi yang ketat merupakan langkah awal dalam memastikan keabsahan tanda tangan elektronik. Pihak yang memberikan sertifikasi akan melakukan verifikasi identitas pengguna, termasuk menggunakan metode otentikasi ganda, untuk memastikan bahwa tanda tangan berasal dari individu atau entitas yang sah.

Kedua, enkripsi data. Data yang terkait dengan tanda tangan elektronik akan dienkripsi menggunakan teknologi keamanan tinggi. Ini melibatkan penggunaan algoritma enkripsi yang kuat untuk melindungi integritas dan kerahasiaan informasi yang terkait dengan tanda tangan.

Ketiga, konformitas dengan regulasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus mematuhi regulasi dan standar keamanan yang berlaku. Ini termasuk peraturan mengenai privasi data, keamanan informasi, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Keempat, jejak audit yang jelas. Sistem tanda tangan elektronik tersertifikasi biasanya dilengkapi dengan jejak audit yang jelas. Jejak ini mencatat setiap aktivitas yang terkait dengan tanda tangan elektronik, sehingga dapat dilacak kapan dan bagaimana tanda tangan tersebut digunakan.

Dengan demikian, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan keamanan transaksi online. Dengan teknologi yang terus berkembang, penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi diharapkan akan semakin umum dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pelaku bisnis dan konsumen. Keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan menjadi poin utama yang dapat mendorong adopsi lebih lanjut dari teknologi ini dalam era digital yang terus berkembang.

Inovasi yang disuguhkan tanda tangan elektronik ini melibatkan melibatkan penggunaan sertifikat elektronik sebagai syarat utama. Proses pembuatan sertifikat ini melibatkan e-KYC dengan mendaftarkan diri, verifikasi data dengan Dukcapil, dan pengujian liveness detection untuk memastikan keaslian identitas.

Keamanan ini menjadikan sulit bagi orang lain untuk membantah tanda tangan yang sah. Dengan demikian validitas tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi sulit untuk diragukan.

Untuk lebih memahami mengenai tanda tangan dan sertifikat elektronik, kamu bisa menghubungi Docotel .

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Melalui Platform Digital Signature

Digital Signature merupakan platform besutan Docotel Teknologi yang memfasilitasi pembuatan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik  merupakan suatu sistem matematis atau algoritma yang digunakan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi keaslian pesan digital atau dokumen.

Pada Digital Signature, tanda tangan elektronik menggunakan metode Asymmetric Cryptography dan Public Key Infrastructure. Asymmetric Cryptography, dengan komputasi yang lebih kompleks, memberikan jaminan keamanan data.

Sementara itu,  Public Key Infrastructure terdiri dari  public key yang dapat diberikan kepada pengguna lain untuk tanda tangan atau membuka data, dan private key yang hanya dapat diakses oleh pemilik dokumen.

Public Key Infrastructure mengintegrasikan perangkat lunak, perangkat keras, kebijakan, dan prosedur dalam manajemen Digital Certificate dan Public Key Encryption.

Dalam implementasi tanda tangan elektronik, perlu memperhatikan siapa yang melakukan tanda tangan, apa yang ditandatangani, dan maksud serta persetujuan dari tanda tangan tersebut.

Beberapa fitur penting disediakan dalam Digital Signature, mencakup penandatanganan diri sendiri, penandatanganan kolektif yang memungkinkan partisipasi dari lebih dari satu individu, dan penandatanganan jarak jauh yang memungkinkan tanda tangan dari lokasi yang berjauhan dengan melibatkan email atau kontak yang relevan.

Tanda tangan elektronik tidak hanya berfungsi untuk mengamankan data sensitif dan dokumen melalui enkripsi, tetapi juga melindungi dari upaya perubahan atau pembatalan dokumen yang telah ditandatangani. Selain itu, tanda tangan elektronik memperkuat kepercayaan pada penandatangan.

Lalu, bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik melalui Digital Signature. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan.

1. Upload Dokumen

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 1

Sumber: Docotel Teknologi

2. Undang Pihak Terkait yang Membutuhkan Tanda Tangan Elektronik

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 2

Sumber: Docotel Teknologi

3. Pihak Terkait Menerima Dokumen

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 3

Sumber: Docotel Teknologi

4. Manajemen Dokumen yang Perlu Ditandatangani dan Dibagikan ke Pihak Terkait

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 4

Sumber: Docotel Teknologi

5. Proses Penandatanganan Dokumen

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 5

Sumber: Docotel Teknologi

6. Validasi atau Konfirmasi Tanda Tangan Elektronik

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 6

Sumber: Docotel Teknologi

Itulah beberapa langkah yang perlu dilakukan saat membuat tanda tangan elektronik melalui Digital Signature. Sebagai  platform tanda tangan elektronik/digital, Digital Signature dilengkapi dengan serangkaian fitur yang dapat diakses kapan saja secara online untuk mempermudah proses verifikasi. Digital Signature telah menjadi layanan tanda tangan elektronik bersertifikat sesuai standar Kementerian Komunikasi dan informasi Republik Indonesia.

Jaminan dalam Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Saat ini, PSrE Indonesia telah diakui bahkan menonjol sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menjamin keamanan, keandalan, dan tanggung jawab dalam setiap transaksi elektroniknya.

PSrE Indonesia melaksanakan proses sertifikasi dalam Tanda Tangan Elektronik hingga tahap penerbitan Sertifikat Elektronik. Menurut UU ITE, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, berisi Tanda Tangan Elektronik, dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia.

Secara singkat, Sertifikat Elektronik berupa file yang dapat membuktikan identitas seseorang dan memvalidasi Tanda Tangan Elektronik, sehingga informasi yang ditandatangani terjamin autentisitasnya, integritasnya, dan tidak dapat disangkal. Jadi, Sertifikat Elektronik ini jangan disamakan dengan sertifikat pelatihan, ya!

Sebagai PSrE yang diakui pemerintah Indonesia, Docotel Teknologi menghadirkan layanan pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik yang memberikan tiga jaminan kepercayaan bagi pemiliknya.

Pertama, autentisitas data, dengan menunjukkan identitas pemilik sertifikat dalam dokumen elektronik. Kedua, keutuhan data, agar aktivitas dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangani dapat dipantau. Dan ketiga, nirsangkal, yang berarti pembuktian kebenaran sehingga penandatangan tidak bisa menyangkal telah melakukan transaksi elektronik.

Sertifikat Elektronik juga dilengkapi dengan kunci publik (public key) yang terintegrasi dengan dokumen elektronik yang dienkripsi menggunakan kunci privat (private key). Kunci publik berfungsi agar penerima dokumen elektronik dapat memvalidasi Tanda Tangan Elektronik seseorang. Jika terjadi perubahan pada dokumen elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik, maka Tanda Tangan Elektroniknya otomatis menjadi tidak valid.

Pada produk Digital Signature yang dikembangkan oleh Docotel Teknologi, proses pembuatan Tanda Tangan Tersertifikasi melewati beberapa tahap sebagai berikut untuk mendapatkan keabsahannya.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik melalui Digital Signature 7

Sumber: Docotel Teknologi

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Tanda Tangan Elektronik

Selain langkah-langkah yang telah dijelaskan mengenai cara membuat tanda tangan elektronik, terdapat beberapa informasi tambahan yang perlu kita pertimbangkan juga dalam membuat tanda tangan elektronik.

1. Keamanan Sandi dan Kunci Privat (Private Key)

Setiap individu yang mendaftar untuk mendapatkan tanda tangan elektronik perlu memastikan keamanan sandi yang kuat dan kerahasiaan kunci privat (private key). Kunci privat ini harus disimpan dengan sangat aman, karena akses yang tidak sah dapat membahayakan keabsahan tanda tangan.

2. Pemahaman Aturan dan Regulasi

Penting untuk memahami dengan baik aturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik di wilayah atau negara tertentu. Pemerintah biasanya menetapkan pedoman yang harus diikuti agar tanda tangan elektronik dianggap sah.

3. Validitas di Berbagai Platform

Pastikan bahwa tanda tangan elektronik yang dibuat dapat diakses dan diakui di berbagai platform dan sistem operasional. Kompatibilitas ini sangat penting untuk memastikan fleksibilitas penggunaan tanda tangan elektronik dalam berbagai konteks dan aplikasi.

4. Perbarui Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku tertentu. Pemilik tanda tangan elektronik perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat dan memastikan untuk memperbarui sertifikat secara berkala agar tetap valid dan sah.

5. Pelatihan dan Edukasi Pengguna

Pemilik tanda tangan elektronik sebaiknya mendapatkan pelatihan dan edukasi yang memadai tentang penggunaan platform tanda tangan elektronik yang mereka pilih. Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang fitur, kebijakan penggunaan, serta tanggung jawab yang harus diemban oleh pemilik tanda tangan elektronik.

6. Backup Kunci Privat

Untuk mencegah kehilangan akses ke tanda tangan elektronik akibat kegagalan perangkat atau lainnya, disarankan untuk membuat salinan cadangan (backup) kunci privat dan menyimpannya di tempat yang aman.

7. Verifikasi Identitas

Proses pendaftaran dan verifikasi identitas oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah langkah penting. Pastikan bahwa informasi identitas yang diserahkan selama proses verifikasi adalah akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.

Dengan memerhatikan hal-hal ini, pembuat tanda tangan elektronik dapat memastikan bahwa proses pembuatan dan penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, proses pembuatan tanda tangan elektronik, khususnya melalui produk Digital Signature besutan Docotel Teknologi, menggambarkan langkah-langkah yang terinci dan terstruktur.

Dengan menggunakan adanya Public Key Infrastructure, Digital Signature menawarkan keamanan data yang tinggi dalam proses penandatanganan elektronik. Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia, Docotel Teknologi, diakui oleh pemerintah dan memberikan jaminan keamanan, keandalan, serta tanggung jawab dalam transaksi elektronik.

Proses mendapatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi melibatkan tahap pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan oleh PSrE Indonesia. Sertifikat Elektronik yang dihasilkan tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas dan validasi Tanda Tangan Elektronik, tetapi juga memberikan jaminan terhadap autentisitas, integritas, dan ketidakbisaan penyangkalan transaksi elektronik.

Digital Signature juga menyajikan fitur-fitur penting, seperti penandatanganan diri sendiri, penandatanganan kolektif, dan penandatanganan jarak jauh. Langkah-langkah praktis dalam proses pembuatan tanda tangan elektronik melalui platform ini melibatkan upload dokumen, undang pihak terkait, manajemen dokumen, proses penandatanganan, dan validasi tanda tangan elektronik.

Dengan demikian, keseluruhan sistem tanda tangan elektronik melalui Digital Signature menciptakan sebuah solusi terpercaya untuk mendukung transaksi digital tanpa kehadiran fisik, memberikan keamanan data, dan memastikan keaslian serta keabsahan dalam setiap dokumen elektronik yang ditandatangani.

teresaiswara

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement