Tanda tangan digital yang sudah mulai di kenal dan diketahui oleh publik dikarenakan adanya pandemi kemarin secara umum adalah tanda tangan yang dilakukan secara digital atau daring (online). Seperti yang sudah diketahui di mana tanda tangan digital yang resmi atau dapat diakui keabsahannya adalah tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi oleh lembaga yang memang memiliki izin untuk mengeluarkan sertifikat elektronik pada tanda tangan digital.
Sertifikat elektronik yang digunakan pada tanda tangan digital dapat menjadi validitas dari sebuah dokumen atau transaksi elektronik. Validitas yang menunjukan bukti bahwa informasi elektronik adalah benar. Dengan adanya sertifikat elektronik, seseorang akan lebih sulit untuk memodifikasi dokumen tanpa adanya jejak perubahan bahkan sampai memalsukan identitas secara digital.
Pada sertifikat elektronik juga perlu memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya yaitu :
1. Identitas dan verifikasi identitas yang terpercaya.
Identitas yang digunakan pada sertifikat elektronik sudah dapat dipastikan validitasnya sehingga identitas ini bisa dijadikan sebagai bukti dari tanggung jawab seseorang yang ada pada dokumen. Verifikasi pada identitas yang ada pada sertifikat elektronik menggunakan biometrik yang tingkat akurasinya tinggi sehingga dapat menjamin tanda tangan digital pada sebuah dokumen atau transaksi elektronik yang memiliki sifat konfidensial (penting) dan tidak bisa di sangkal.
2. Keaslian yang tidak perlu diragukan.
Dokumen elektronik yang sudah ditandatangani digital akan di anggap asli ketika sertifikat elektronik memiliki kemampuan enkripsi dan fungsi yang mencegah terjadinya modifikasi pada dokumen. Apabila terdapat perubahan pada dokumen elektronik yang sudah bertanda tangan, maka tanda tangan digital yang dilakukan harus di ulang kembali.
3. Membutuhkan aplikasi pendukung.
Dokumen elektronik membutuhkan sebuah sistem untuk dapat terbaca dan di buka. Contohnya seperti penggunaan Acrobat Reader yang mampu membaca dokumen yang berformat PDF (Portable Document Format).
Sistem aplikasi yang digunakan pada dokumen elektronik harus dipastikan bahwa bisa untuk mendeteksi sertifikat elektronik yang ada. Sehingga, tanda tangan digital bisa diakui dan dibuktikan keabsahannya karena sudah valid sesuai sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
4. Adanya catatan riwayat pada dokumen.
Sertifikat elektronik dapat mengetahui riwayat perubahan apa-apa saja pada dokumen yang telah ditandatangani. Dengan adanya catatan waktu riwayat ini sehingga dapat membuktikan kapan tanda tangan digital diberikan.
Bagaimana cara kerja tanda tangan digital yang tersertifikasi?
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) akan menerbitkan sertifikat elektronik yang dilengkapi dengan pasangan kunci yang secara unik terkait pada subjek hukum (kunci privat dan kunci publik). Perbedaan pada kedua kunci tersebut adalah apabila kunci privat hanya bisa diketahui oleh pemilik tanda tangan digital, sedangkan kunci publik bisa diketahui oleh siapa pun yang memiliki dokumen yang sudah ditandatangani. Keduanya memiliki karakteristik unik, di mana ketika suatu dokumen elektronik yang di acak (encrypt) oleh salah satu kunci dan hanya dapat di susun kembali (decrypt) oleh kunci pasangannya.
Tanda tangan digital sudah tersertifikasi dengan menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik (Public Key Infrastructure). Kunci publik akan tercantum dalam suatu sertifikat (sertifikat elektronik) yang bersifat umum sebagai bukti identitas penanda tangan.
Kunci publik akan dipasangkan bersama dokumen elektronik yang telah di enkripsi dengan kunci privat penanda tangan. Jika terjadi perubahan pada dokumen elektronik, maka sistem pembaca dokumen elektronik akan mendeteksi dan memberikan notifikasi. Sehingga, identitas penanda tangan pada dokumen dapat dipastikan kebenarannya.
Mana yang lebih dulu antara tanda tangan digital dengan meterai elektronik?
Meterai elektronik yang sudah mulai disahkan per 1 Januari 2021 ini bisa digunakan di dokumen elektronik seperti penggunaan meterai biasa. Berdasarkan PP no. 86 tahun 2021, maka perbedaan antara meterai biasa (meterai tempel) yang umum digunakan dengan meterai elektronik, ada pada cara penggunaannya. Jika meterai biasa cara penggunaannya hanya perlu ditempelkan saja pada dokumen yang diperlukan, maka meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen yang diperlukan dengan melalui sistem tertentu.
Kalau untuk meterai biasa, keabsahannya dinilai dari adanya tanda tangan yang mengenai meterai atau yang biasa di sebut dengan tanda tangan di atas meterai. Sedangkan untuk meterai elektronik, biasanya disisipkan pada dokumen tetapi tidak bisa dibubuhkan tanda tangan digital atau apa pun karena meterai elektronik berbentuk QR code (Quick Response Code) sehingga apabila ditambahkan atau di tumpuk dengan tanda tangan digital atau apa pun, bisa beresiko QR code tidak bisa terbaca. Sehingga untuk dokumen yang terdapat tanda tangan digital disertai dengan meterai elektronik, maka bisa disesuaikan mana saja yang lebih dulu dibubuhkan. Bisa tanda tangan digital terlebih dahulu ataupun meterai elektronik terlebih dahulu,
Kesimpulan
Sertifikat elektronik sangat diperlukan pada tanda tangan digital. Bukan tanpa alasan, melainkan hal ini mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia yang di atur pada UU ITE pasal 11 ayat (1) tahun 2008. Sedangkan untuk meterai elektronik, tetap diperlukan mengikuti dengan bagaimana jenis dokumennya. Pembubuhan antara meterai elektronik dengan tanda tangan digital pun tidak ada yang lebih dulu, hanya tinggal disesuaikan dengan kebutuhan saat ingin menggunakannya saja.
Baca Juga : Yakin akun online kamu sudah aman?
Tentang Docotel
Docotel 4.0 Terdiri dari tim yang berdedikasi dan berpengalaman dalam menyediakan produk dan solusi di bidang IT yang dibutuhkan oleh klien dari berbagai bidang. Docotel 4.0 hadir dengan visi menjadi problem solver dan menciptakan pengalaman terbaik bagi klien.
Add comment