Docotel Official Blog
tanda tangan elektronik tersertifikasi

Mengulik Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Keabsahannya dalam Bertransaksi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi – Kini, beragam produk digital makin berkembang pesat, transaksi online pun menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Salah satu inovasi yang mempermudah transaksi adalah penggunaan tanda tangan elektronik.

Namun, agar transaksi tersebut benar-benar sah dan terjamin, adanya tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi hal yang sangat penting. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu tanda tangan elektronik tersertifikasi, bagaimana keabsahannya dalam bertransaksi, dan manfaatnya bagi para pelaku bisnis dan konsumen.

Pengertian Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Seiring dengan transformasi dokumen dari bentuk cetak ke format digital, metode tanda tangan masyarakat juga bermetamorfosis dari manual menjadi tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik pun ada yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi yang disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan proses pengesahan tanda tangan elektronik oleh pihak ketiga yang terpercaya. Proses ini melibatkan otoritas sertifikasi yang mengonfirmasi identitas dan keaslian tanda tangan elektronik yang digunakan dalam dokumen atau transaksi online.

Dengan demikian, dalam konteks ini, ‘tersertifikasi’ merujuk pada Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE Indonesia). Keberadaan sertifikat ini mengalami pengakuan dan telah melewati audit sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadikannya diakui secara hukum oleh negara.

Undang-Undang dan Regulasi yang Menaungi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi diatur oleh beberapa undang-undang dan regulasi untuk memberikan landasan hukum dan keamanan bagi transaksi online. Salah satu undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah gambaran mengenai undang-undang dan regulasi terkait tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE adalah payung hukum yang mengatur berbagai aspek transaksi elektronik di Indonesia. Bagian dari UU ITE yang relevan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah Pasal 5 yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam bentuk elektronik memiliki kekuatan hukum dan mengikat.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mempunyai kekuatan hukum dan mengikat secara sah sepanjang memenuhi ketentuan pasal 11 ayat (2).

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 lebih lanjut mengatur tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi elektronik. Bagian terkait dalam peraturan ini adalah Pasal 9 yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik yang sah harus memenuhi persyaratan keandalan, keselamatan, dan keberlanjutan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang Melibatkan Teknologi Finansial

Peraturan ini dikeluarkan oleh OJK dan menetapkan standar dan persyaratan penggunaan teknologi finansial, termasuk tanda tangan elektronik, dalam layanan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Mengulik Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Keabsahannya dalam Bertransaksi 1

Sumber: Docotel Teknologi

Keabsahan tanda tangan elektronik tersertifikasi didasarkan pada beberapa prinsip kunci yang melibatkan teknologi keamanan tinggi dan regulasi yang ketat. Berikut adalah faktor-faktor yang memastikan keabsahan tanda tangan elektronik tersertifikasi:

  • Proses Identifikasi yang Ketat

Proses identifikasi yang ketat merupakan langkah awal dalam memastikan keabsahan tanda tangan elektronik. Pihak yang memberikan sertifikasi akan melakukan verifikasi identitas pengguna, termasuk menggunakan metode otentikasi ganda, untuk memastikan bahwa tanda tangan berasal dari individu atau entitas yang sah.

  • Enkripsi Data

Data yang terkait dengan tanda tangan elektronik akan dienkripsi menggunakan teknologi keamanan tinggi. Ini melibatkan penggunaan algoritma enkripsi yang kuat untuk melindungi integritas dan kerahasiaan informasi yang terkait dengan tanda tangan.

  • Konformitas dengan Regulasi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus mematuhi regulasi dan standar keamanan yang berlaku. Ini termasuk peraturan mengenai privasi data, keamanan informasi, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

  • Jejak Audit yang Jelas

Sistem tanda tangan elektronik tersertifikasi biasanya dilengkapi dengan jejak audit yang jelas. Jejak ini mencatat setiap aktivitas yang terkait dengan tanda tangan elektronik, sehingga dapat dilacak kapan dan bagaimana tanda tangan tersebut digunakan.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Berbeda dengan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Selain beberapa regulasi yang telah dijelaskan di atas, terdapat pula Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk Tanda Tangan Elektronik, yaitu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang dilengkapi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia. Sedangkan TTE Tidak Tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat tanpa melibatkan jasa PSrE Indonesia.

Perbedaan mendasar antara TTE Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi terletak pada validitas data dan kepastian hukum. Keberadaan keabsahan data dan kepastian hukum hanya dimiliki oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.

Berikut perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Bentuk Tanda Tangan

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, atau TTE Tersertifikasi, merujuk pada suatu metode kriptografi yang umumnya terintegrasi dalam proses pembuatan TTE tersebut.

Informasi yang disematkan bukan hanya sekadar tanda tangan atau data, melainkan juga mencakup data terenkripsi dan sertifikat digital dari pemilik tanda tangan. Ini menjadikan dokumen terjamin keasliannya karena berasal dari pihak yang telah diverifikasi.

Perlu dicatat bahwa mekanisme kriptografi ini membedakan TTE Tersertifikasi dari tanda tangan konvensional, karena tanda tangan ini dapat diterapkan pada dokumen yang tidak memiliki wujud fisik.

Dengan demikian, dokumen yang tidak memiliki jejak tanda tangan fisik dapat dianggap sah secara hukum jika ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi mengacu pada data dalam bentuk elektronik yang terpasang pada suatu dokumen elektronik.

Bentuknya dapat bervariasi, mulai dari pemindaian tanda tangan konvensional hingga tanda tangan dalam bentuk barcode, file suara terlampir pada dokumen, checklist sebagai persetujuan, atau bentuk elektronik lainnya yang menunjukkan persetujuan terhadap isi dokumen, tapi tidak disertakan kode enkripsi.

Proses Pembuatan Tanda Tangan Elektronik

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Pembuatan TTE Tersertifikasi melibatkan proses yang lebih kompleks, menggunakan verifikasi e-KYC (electronicKnow Your Customer) dan menerapkan metode kriptografi asimetris.

Proses ini melibatkan enkripsi data dengan Kunci Privat, yang hanya dapat diakses dengan Kunci Publik. Dokumen digital yang telah terenkripsi ini berubah menjadi ciphertext atau suatu rangkaian kode acak yang tidak dapat dibaca dengan mudah.

Selanjutnya, sertifikat TTE, Kunci Publik, dan ciphertext diterapkan pada dokumen. Deskripsi kemudian dilakukan menggunakan Kunci Publik untuk memastikan bahwa ciphertext di Kunci Publik sesuai dengan ciphertext di dokumen. Keabsahan dokumen ini dapat dijamin, dan informasi di dalamnya dianggap aman.

Jika kita menggunakan Digital Signature yang dikembangkan oleh Docotel Teknologi, maka beberapa fitur yang disajikan sangat merepresentasikan keamanan data dan keabsahan dokumen yang dibutuhkan customer.

Kita bisa melihat fitur-fitur pada produk Digital Signature yang dikembangkan Docotel Teknologi dalam tabel berikut.

Mengulik Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Keabsahannya dalam Bertransaksi 2

Sumber: Docotel Teknologi

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Proses pembuatan TTE Tidak Tersertifikasi jauh lebih sederhana, dapat dilakukan dengan mudah tanpa melibatkan e-KYC, kriptografi, dan proses verifikasi yang rumit.

Contohnya adalah dengan memindai tanda tangan basah, menyimpannya sebagai gambar, dan menyematkannya langsung ke dokumen PDF.

Validitas Identitas Tanda Tangan Elektronik

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Validasi TTE Tersertifikasi melibatkan penggunaan sertifikat digital sebagai syarat utama. Proses pembuatan sertifikat ini melibatkan e-KYC dengan mendaftarkan diri, verifikasi data dengan Dukcapil, dan pengujian liveness detection untuk memastikan keaslian identitas. Keamanan ini menjadikan sulit bagi orang lain untuk membantah tanda tangan yang sah.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Validasi TTE Tidak Tersertifikasi lebih sederhana dan kurang akurat karena hanya melibatkan alamat email atau metode keamanan ringan. Ini berarti tidak ada teknologi verifikasi lanjutan atau kriptografi yang dapat membuktikan dengan jelas siapa yang melakukan tanda tangan elektronik dan kapan.

Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Dasar hukum TTE Tersertifikasi diatur dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan rincian kekuatan hukumnya dijelaskan dalam peraturan pemerintah. TTE Tersertifikasi dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat tertentu terkait data pembuatan TTE dan proses penandatanganan.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi diatur dalam Pasal 54 Ayat 1, mencakup tanda tangan yang dibuat tanpa menggunakan layanan sertifikasi elektronik.

Fungsi atau Kegunaan Tanda Tangan Elektronik

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

  • Fungsi utama Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah untuk identifikasi yang lebih akurat dan terpercaya pada dokumen penting, seperti perjanjian kerjasama, surat bisnis, kontrak elektronik, dan transaksi di bank digital. Kekuatan hukumnya yang kuat menjadikannya alat bukti elektronik yang dapat diterima di pengadilan.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi dapat digunakan untuk identifikasi dokumen yang kurang penting atau untuk verifikasi penerimaan barang oleh jasa ekspedisi. Namun, kelemahan utamanya adalah kurangnya keamanan dan kekuatan hukum sebanding dengan TTE Tersertifikasi.

Untuk lebih mudahnya, kita bisa merangkum perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi ke dalam tabel berikut ini.

Tabel Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Aspek Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Bentuk Mekanisme kriptografi dengan data terenkripsi dan sertifikat digital. Tak dapat disamakan dengan tanda tangan basah. Berbagai bentuk, seperti scan tanda tangan, barcode, file suara, checklist, dan bentuk elektronik lainnya.
Proses Pembuatan Ribet, melibatkan e-KYC, kriptografi asimetris, enkripsi dengan Kunci Privat, dan dekripsi dengan Kunci Publik. Sederhana, tanpa e-KYC dan kriptografi, misalnya dengan memindai tanda tangan basah dan menyematkannya ke dokumen PDF.
Validitas Identitas Validasi dengan sertifikat digital, melibatkan e-KYC, verifikasi data Dukcapil, dan uji liveness detection. Validasi sederhana dengan alamat email atau metode keamanan ringan.
Kekuatan Hukum Dasar hukum di UU 11/2008 ITE, Pasal 52 Ayat 2 PP No. 82/2012, dan PP No. 71/2019. Syarat tertentu harus terpenuhi. Diatur dalam Pasal 54 Ayat 1.
Fungsi/Kegunaan Identifikasi akurat pada dokumen penting (perjanjian, kontrak) dengan keamanan tinggi. Identifikasi dokumen kurang penting, verifikasi penerimaan barang tanpa keamanan tinggi.

Manfaat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi memberikan berbagai manfaat, baik bagi individu maupun bisnis. Beberapa manfaat utamanya meliputi:

  • Efisiensi Proses Bisnis

Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, proses bisnis dapat menjadi lebih efisien. Dokumen dapat ditandatangani secara elektronik tanpa perlu pencetakan dan pengiriman fisik, menghemat waktu dan biaya.

  • Keamanan Transaksi

Keamanan transaksi menjadi prioritas utama dengan adanya tanda tangan elektronik tersertifikasi. Keberadaan otoritas sertifikasi yang tepercaya memberikan jaminan bahwa transaksi tersebut aman dan terlindungi dari ancaman keamanan.

  • Keterlacakan

Sistem tanda tangan elektronik tersertifikasi memungkinkan keterlacakan yang lebih baik terhadap setiap tanda tangan yang digunakan. Hal ini dapat membantu dalam penanganan konflik atau perselisihan di masa depan.

  • Ramah Lingkungan

Dengan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga dapat membantu mengurangi dampak lingkungan. Penghematan kertas dan energi yang terkait dengan pencetakan dan pengiriman dokumen dapat memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan.

Kesimpulan

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan keamanan transaksi online. Dengan teknologi yang terus berkembang, penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi diharapkan akan semakin umum dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pelaku bisnis dan konsumen. Keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan menjadi poin utama yang dapat mendorong adopsi lebih lanjut dari teknologi ini dalam era digital yang terus berkembang.

Penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia,  mencerminkan langkah progresif dalam mengadopsi inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan. Tanda tangan elektronik telah membawa perubahan positif pada berbagai aspek, terutama di layanan kesehatan, keuangan, pendidikan, dan bisnis.

Misalnya saja, dalam konteks layanan kesehatan , penggunaan tanda tangan elektronik membawa sejumlah keuntungan signifikan. Dari efisiensi administrasi hingga pemantauan dan audit yang lebih baik, penggunaan tanda tangan elektronik telah meredefinisi cara rumah sakit mengelola dokumen dan memberikan pelayanan.

Regulasi yang mengakui keabsahan tanda tangan elektronik, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, memberikan landasan hukum yang kuat untuk penerapannya.

Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik tidak hanya terbatas pada layanan kesehatan. Di sektor keuangan, pendidikan, dan bisnis, tanda tangan elektronik menjadi katalisator dalam mempercepat proses, meminimalkan risiko kesalahan manusia, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Meskipun demikian, penggunaan tanda tangan elektronik tidak lepas dari tantangan. Keamanan data dan privasi, kesetaraan hukum, serta kebutuhan akan infrastruktur teknologi yang memadai menjadi beberapa kendala yang perlu diatasi. Penerimaan masyarakat dan budaya organisasi juga menjadi faktor kunci, memerlukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk mengubah paradigma terhadap teknologi tanda tangan elektronik.

Oleh karena itu, dibutuhkan  kerjasama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah konkret dalam penanganan keamanan data, regulasi yang mendukung, dan upaya pendidikan, Indonesia dapat meraih potensi penuh dari penggunaan tanda tangan elektronik di berbagai sektor.

Informasi mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi juga bisa kamu dapatkan dengan menghubungi Docotel Teknologi .

teresaiswara

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most discussed

Advertisement