Saat ingin mengecek kondisi kesehatan di sebuah rumah sakit, pada umumnya penjelasan lengkapnya dapat ditemukan di data pasien rumah sakit.
Oleh sebab itu, kumpulan informasi ini sangatlah penting karena berisikan tentang kondisi seorang pasien. Simak informasi dibawah ini selengkapnya.
Contoh Laporan Data Pasien Rumah Sakit
Berikut ini adalah contoh laporan data pasien rumah sakit yang pada umumnya ada di rumah sakit maupun klinis berisikan data terkait seorang pasien yang melakukan pengobatan disana.
medital.id
Apa Itu Data Pasien?
Data pasien merupakan data milik rumah sakit maupun klinik yang pada umumnya diberikan kepada tenaga kesehatan yang di dalamnya berisikan rekam medis seorang pasien.
Fungsi dari data pasien tersebut pada umumnya agar dokter dapat melihat rekam medis ketika pada nantinya mereka melakukan pengecekan kesehatan kembali. Data-data yang ada di dalamnya akan mempengaruhi keputusan yang diambil seorang dokter ketika menangani kondisi pasien saat itu.
Umumnya, data pasien dan informasi yang ada di dalamnya bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada orang lain terkecuali pasien tersebut sendiri. Data pasien dapat dijadikan sebagai riwayat penyakit maupun kondisi tubuh pasien.
Data di dalam Laporan Data Pasien Rumah Sakit
Setelah mengetahui penjelasan singkatnya dan kegunaan dari laporan data pasien rumah sakit, berikut ini penjelasan terkait apa saja yang ada di dalam data pasien, sebagai berikut.
-
Data Klinis Pasien
Data klinis pasien merupakan sebuah data yang bersangkutan dengan jejak medis seorang pasien baik di rumah sakit maupun klinis.
Data klinis pasien ini pada umumnya berisikan beberapa poin yang wajib ada di dalamnya, seperti halnya identitas lengkap seorang pasien. Selain itu, pada umumnya data klinis pasien juga berisikan tanggal dan waktu lengkap pengobatan seorang pasien.
Data klinis pasien juga pada umumnya berasal dari hasil pemeriksaan, pengobatan, perawatan, hingga tindakan lainnya yang dilakukan dari tenaga medis kepada pasien tersebut.
Informasi inilah yang nantinya akan digunakan untuk menentukan tindakan atau pelayanan lanjutan apa yang akan diberikan atau dibutuhkan oleh pasien tersebut.
Data klinis pasien pada umumnya dibagi ke dalam beberapa lembar formulir rekam medis. Seperti contohnya, formulir pemeriksaan kondisi fisik, formulir anamnesis terkait riwayat penyakit pasien maupun riwayat operasi pasien, hingga riwayat penyakit serupa yang dimiliki keluarga pasien.
-
Data Administrasi Pasien
Data administrasi pasien sendiri tidak berkaitan dengan rekam medis seorang pasien. Data administrasi pasien ini lebih berkaitan dengan informasi pribadi dari pasien, seperti catatan sipil yang dimiliki pasien tersebut.
Data administrasi pasien juga pada umumnya berisikan berbagai data demografi, keuangan, hingga hal lainnya yang berhubungan dengan pasien tersebut. Seperti contohnya, pernyataan terkait apakah pasien tersebut akan menerima atau menolak sebuah tindakan medis, pemberian hak kuasa, hingga berbagai informasi rahasia lainnya.
Informasi tersebut pada umumnya dibagi ke dalam beberapa lembar formulir rekam medis. Seperti contohnya, lembar sertifikat kelahiran maupun kematian, lembar tanda identitas seorang pasien, serta lembar korespondensi terkait permintaan informasi dari rekam medis tersebut.
Berikut ini beberapa data yang pada umumnya ada di data administrasi pasien, sebagai berikut.
- Nama lengkap
- Nomor rekam medis atau identitas yang dapat digunakan
- Alamat lengkap pasien tinggal
- Data kelahiran pasien, seperti tanggal, bulan, tahun, dan kota
- Jenis kelamin pasien
- Status, apakah sudah menikah atau belum
- Kontak keluarga terdekat pasien
- Tanggal dan waktu pasien menerima pengobatan
- Nama dan identitas tenaga kesehatan
-
Bentuk Pelayanan Kesehatan
Dan yang terakhir adalah bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan, baik perawatan jalat, perawatan akut, hingga perawatan jangka panjang.
Pertama, perawatan jalan atau ambulatory care sendiri merupakan sebuah bentuk pelayanan yang diberikan kepada seorang pasien yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit.
Kedua, perawatan akut atau acute care facilities merupakan sebuah bentuk pelayanan yang diberikan kepada seorang pasien yang memiliki kondisi yang lebih serius, seperti penyakit akut, cedera, maupun pasien yang membutuhkan pembedahan di bagian tertentu.
Dan yang terakhir adalah perawatan jangka panjang atau long term care yang merupakan sebuah bentuk pelayanan yang diberikan kepada seorang pasien.
Setelah kedua data pasien lengkap, baik data klinis pasien dan data administrasi pasien, maka dapat dikatakan bahwa data-data tersebut sudah tepat. Walaupun terlihat mudah, data-data ini perlu diolah dengan keahlian tertentu karena sifatnya yang krusial dan rahasia untuk kepentingan pasien.
Proteksi Data Pasien Rumah Sakit
Proteksi data pasien merupakan sebuah tanggung jawab yang dimiliki manajemen rumah sakit agar memastikan informasi kesehatan setiap pasien tidak sampai bocor dan menimbulkan kerugian bagi rumah sakit.
Dengan perkembangan zaman yang semakin lama bergantung pada teknologi menjadi proses tersebut semakin sulit, karena pada umumnya pencurian data yang sering terjadi bisa memberikan citra buruk bagi industri kesehatan.
Melalui data dari jurnal Fifth Annual Benchmark Study on Privacy & Security of Healthcare Data juga menyebutkan bahwa sektor kesehatan menyumbang sekitar 44% dari seluruh kejadian pelanggaran data yang terjadi di seluruh dunia.
Selain itu, data kesehatan yang tersimpan di Indonesia juga sudah mencapai angka 127 juta data termasuk data orang yang sudah wafat yang berasal dari industri kesehatan.
Kumpulan data tersebut juga sempat di hack yang disinyalir berasal dari database miliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Oleh sebab itu, permasalahan terkait hal ini tidak bisa dianggap hal kecil dan sepele.
Oleh sebab itu, semua rumah sakit maupun klinik kesehatan juga harus lebih serius dan berhati-hati dalam menjaga dan memperhatikan data yang dimiliki setiap pasien mereka. Hal ini dikarenakan hak proteksi data pasien sudah diatur ke dalam Permenkes No. 4 Tahun 2018 terkait Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Seperti yang tertera pada pasal 7 ayat (2) di peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk informasi riwayat kesehatan yang pernah diderita pasien tersebut.
Lalu, bagaimana cara menjaga keamanan proteksi data pasien tersebut agar tidak dicuri dan jatuh kepada tangan yang salah dan tidak bertanggung jawab? Simak selengkapnya!
Aspek Hukum pada Proteksi Data Pasien di Indonesia
Perlu pembaca pahami, bahwa proteksi data pasien rumah sakit yang di atas merujuk pada berbagai informasi rekam medis yang dimiliki seorang pasien.
Berdasarkan Permenkes No. 268 Tahun 2008, yang dimaksud rekam medis disini adalah sekumpulan berkas yang di dalamnya berisikan informasi terkait identitas, riwayat pemeriksaan, pengobatan, hingga hal lainnya yang menjelaskan kondisi medis seorang pasien..
Oleh sebab itu, berdasarkan definisi dan penjelasan tersebut yang ada diatas, sangat penting bagi pihak manajemen rumah sakit untuk menjaga dan melakukan proteksi yang tepat pada setiap data pasien yang dimiliki, mengingat informasi yang ada di dalamnya sangatlah rahasia dan sensitif jika jatuh ke tangan orang yang salah.
Pasal 38 dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menjaga kerahasiaan informasi medis pasien.
Informasi medis ini hanya boleh diakses untuk kepentingan kesehatan pasien, oleh aparat penegak hukum untuk tujuan hukum, dengan izin dari pasien, atau sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 mengenai Rahasia Kedokteran menjelaskan bahwa pembukaan informasi medis hanya dapat dilakukan untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat penegak hukum, permintaan dari pasien itu sendiri, atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembukaan informasi medis ini harus sesuai dengan kebutuhan yang spesifik.
Pasal 9 menegaskan bahwa informasi medis dapat dibuka tanpa persetujuan pasien dalam konteks penegakan etika atau disiplin, serta kepentingan umum. Pembukaan informasi medis untuk kepentingan penegakan etika atau disiplin memerlukan permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Sementara pembukaan informasi medis untuk kepentingan umum tidak akan mengungkapkan identitas pasien, dan bisa termasuk dalam konteks audit medis, penanganan kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular, penelitian kesehatan untuk kepentingan negara, pendidikan, atau informasi yang bermanfaat di masa depan, serta ancaman terhadap keselamatan individu atau masyarakat.
Dalam situasi di mana pembukaan informasi medis diperlukan untuk kepentingan tertentu seperti kejadian luar biasa atau ancaman keselamatan, identitas pasien dapat diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pemerintah juga telah mengatur aspek kerahasiaan tersebut melalui Permenkes No. 269 terkait rekam medis, sebagai berikut.
-
Wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua tenaga medis
Pertama, wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua tenaga medis. Dimana, proteksi data seorang pasien tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit saja, namun juga oleh tenaga medis yang memiliki tugas untuk menangani dan memeriksa pasien tersebut.
Oleh sebab itu, semua dokter, baik dokter gigi, dokter umum, dokter spesialis, maupun perawat memiliki kewajiban untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi rekam medis yang dimiliki seorang pasien.
Informasi terkait kewajiban proteksi data pasien oleh semua tenaga medis ini ada di dalam pasal 10 ayat 1 Permenkes No. 268.
-
Dapat dibuka untuk kebutuhan hukum
Kedua, dapat dibuka untuk kebutuhan hukum. Dimana, walaupun laporan data pasien rumah sakit ini bersifat rahasia, namun dalam kondisi tertentu proteksi data seorang pasien tidak lagi berlaku dan informasi rekam medisnya dapat dibuka.
Hal ini sendiri dapat dilakukan untuk memenuhi proses peradilan hukum yang ada di Indonesia.
Bukan hanya itu, berbagai informasi dan data rekam medis seorang pasien juga berhak diminta oleh seorang pasien jika pada suatu saat waktu dibutuhkan.
Rumah sakit juga memiliki kewajiban untuk tetap menjaga keutuhan dari informasi yang ada di dalam data pasien tersebut agar tidak sampai bocor ke pihak atau tangan yang salah tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien maupun keluarga pasien.
-
Wajib disimpan selama lima tahun
Ketiga, data pasien rumah sakit wajib disimpan selama lima tahun, dimana proteksi data seorang pasien yang dilakukan oleh sebuah rumah sakit harus dilakukan selama kurun waktu dengan minimal lima tahun.
Waktu lima tahun ini terhitung dari tanggal terakhir pasien melakukan pengobatan atau pengecekan ataupun dipulangkan. Dalam waktu lima tahun tersebut, rumah sakit harus dapat menyimpan dan juga mengelola data rekam dari pasien tersebut.
Peraturan terkait masa wajib penyimpanan dan proteksi data pasien tersebut juga tercantum pada Pasal 7 Permenkes No. 269 tahun 2009 terkait Rekam Medis.
Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi sebuah rumah sakit untuk dapat memastikan semua data pasien rumah sakit tetap terjaga dan utuh jika suatu saat dibutuhkan bagi pihak pasien maupun kebutuhan hukum agar segala informasinya tetap terjaga.
Solusi dalam Meningkatkan Proteksi Data Pasien
Agar dapat meningkatkan proteksi data pasien rumah sakit yang saat ini seringkali bersifat digital, oleh sebab itu sangat penting untuk adanya bantuan dari kecanggihan teknologi.
Oleh sebab itu, untuk meningkatkan proteksi ini kamu dapat menggunakan aplikasi SIMRS DHealth yang pertama kali diluncurkan di tahun 2018. Aplikasi perangkat lunak ini yang berbasis web-based dan Open API yang memiliki arti bahwa aplikasi ini dapat diakses di mana pun dan kapan pun melalui website seperti Google Chrome, dan dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain melalui API.
Selain itu, dalam meningkatkan proteksi data pasien kamu juga dapat memanfaatkan INAPACS atau Picture Archiving and Communication System atau Sistem Pengarsipan dan Pendistribusian Citra Medis yang merupakan sebuah sistem yang memfasilitasi diagnostik citra medis dan pelaporan hasil interpretasi dokter, serta pengarsipan citra medis digital menggunakan perangkat penyimpanan jangka pendek maupun panjang.
Selain itu, PACS juga memberikan kemungkinan untuk melakukan komunikasi menggunakan jaringan lokal atau wide area, layanan komunikasi publik, integrasi dengan modalitas pencitraan medis (seperti CT, MRI, USG, hingga CR), akses ke berbagai fasilitas kesehatan, komputerisasi jarak jauh atau teleradiologi, serta integrasi dengan berbagai sistem informasi lainnya.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, era pengarsipan digital dan teleradiologi membuka berbagai peluang baru untuk menghadirkan pelayanan radiologi yang lebih luas dan lebih cepat.
Perkembangan infrastruktur teknologi komunikasi seperti halnya internet serta sistem teleradiologi dan PACS seperti INAPACS Server juga telah terbukti mampu mengatasi berbagai keterbatasan tenaga serta waktu dokter dan radiografer, sehingga mampu meningkatkan kualitas dalam melakukan pelayanan radiologi.
Proteksi data pasien seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya merupakan hal yang penting bagi sebuah rumah sakit, hal ini dikarenakan sudah adanya regulasi-regulasi yang didetapkan melalui hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut.
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MENKES/PER/III/2008 – Bab IV Pasal 8 mengenai penyimpanan rekam medis
Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan untuk untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal pasien berobat atau dipulangkan
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan Radiologi Diagnostik
Rumah sakit Pusat, kelas A atau setara diwajibkan memiliki sarana pengarsipan dan distribusi citra medis (PACS) yang dapat dihubungkan dengan RIS dan teleradiologi
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
Mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik pada akhir tahun 2023
Berdasarkan Permenkes RI Tahun 2008 terkait jangka waktu 5 tahun dalam penyimpanan data citra medis, maka dibutuhkan Kapasitas minimum penyimpanan sebesar 2,883,600 Mb x 5 tahun = 14, 418,000 Mb atau sebesar 14 Terabyte lebih. Simak tabel berikut
Jenis Pemeriksaan | Jumlah Exam per Bulan | Estimasi Megabytes per Exam | Estimasi Penggunaan per Bulan (Mb) |
CT | 649 | 150 | 97.350 |
USG | 1198 | 10 | 11980 |
DR | 144 | 25 | 3600 |
CR | 4889 | 25 | 122.225 |
MRI | 147 | 35 | 5145 |
Total per Bulan | 7027 | 240.300 | |
Estimasi per Tahun | – | x12 | 2.883.600 |
Nah, itulah penjelasan singkat terkait apa yang dimaksud serta contoh laporan data pasien rumah sakit. Data inilah yang nantinya akan membantu para staf medis untuk melakukan penanganan terbaik bagi seorang pasien.
Semoga informasi terkait contoh laporan data pasien rumah sakit yang ada di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca Dhealth dan Docotel !
Add comment