Adanya pandemi Covid-19 yang menggemparkan seluruh dunia akhir 2019 kemarin, membuat pemerintah di banyak negara menganjurkan masyarakatnya untuk tinggal dan melakukan segala sesuatu kegiatannya dari rumah sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus tersebut. Dari mulai kegiatan sekolah, perdagangan, hingga segala pekerjaan dianjurkan untuk dilakukan secara daring (online).
Di Indonesia sendiri sebagai negara berkembang, peralihan segala bentuk kegiatan dari yang biasannya dilakukan secara langsung (offline) ke kegiatan yang harus dilakukan secara tidak langsung atau daring (online) sempat mengalami kendala di awal-awal. Beberapa kegiatan mungkin tidak terlalu terganggu selama masih memiliki alat komunikasi dan fasilitas yang memadai, tetapi untuk kegiatan-kegiatan krusial seperti penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama dan dokumen-dokumen penting lainnya pun harus diganti dari mulai diskusi dan tanda tangan yang biasanya dilakukan secara langsung (tanda tangan basah) di ubah menjadi diskusi secara daring melalui aplikasi dan juga tanda tangan digital. Tanda tangan digital yang diberikan pada suatu dokumen sebenarnya perlu memperhatikan beberapa faktor supaya bisa diakui kekuatan hukumnya seperti apakah tanda tangan digital tersebut sudah tersertifikasi atau tidak tersertifikasi.
Apa sih tanda tangan digital tersertifikasi?
Tanda tangan digital tersertifikasi adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik dan terdapat di dokumen elektronik. Ketika dokumen elektronik ini terdapat tanda tangan digital yang tersertifikasi, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Sedangkan sebaliknya, jika suatu dokumen tidak ada tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi maka kekuatan hukum dari dokumen tersebut tidak ada sehingga apapun isi dalam dokumen tersebut, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu juga keabsahan dokumennya juga tidak ada karena tidak adanya sertifikasi pada tanda tangan digital yang diberikan.
Tanda tangan digital yang tersertifikasi juga akan terlihat lebih jelas dari tanggal dan waktu saat dokumen ditandatangani oleh penanda tangan sedangkan jika tanda tangan digital tidak tersertifikasi, maka waktu tanda tangan diberikan tidak dapat diketahui secara pasti. Selain itu, ada tiga jaminan kepercayaan bagi pemilik tanda tangan digital yang bersertifikasi yaitu;
- Autentisitas data
Dengan menunjukan identitas pemilik sertifikat dalam dokumen elektronik.
- Keutuhan data
Tujuannya adalah agar aktivitas dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangani dapat di pantau baik oleh penanda tangan ataupun yang lainnya sebagai penerima dokumen elektronik.
- Adanya nirsangkal
Pembuktian kebenaran sehingga penanda tangan tidak bisa menyangkal telah melakukan transaksi elektronik.
Apa perbedaan antara tanda tangan digital tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
Secara kasatmata, mungkin tanda tangan digital tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi akan terlihat sama saja. Namun sebenarnya ada perbedaan di antara kedua tanda tangan digital ini. Untuk mendapatkan tanda tangan digital yang tersertifikasi harus melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentikasi dan verifikasi terkait tanda tangan digital. Berdasarkan pasal 60 UU ITE, jenis tanda tangan digital ini terbagi menjadi dua (2) yaitu tanda tangan digital tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Tanda tangan digital tersertifikasi, yaitu;
- Di buat menggunakan Sertifikat Elektronik (SrE);
- SrE di buat oleh PSrE Indonesia yang mendapat pengakuan pemerintah (Kemkominfo);
- Memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi, yaitu;
- Menggunakan metode, teknik, atau proses apapun;
- Di buat bukan oleh PSrE Indonesia;
- Tidak diperiksa pemenuhan standarnya.
Bagaimana kekuatan hukum tanda tangan digital?
Tanda tangan basah di atas sebuah dokumen memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun bagaimana kekuatan hukum tanda tangan digital yang sudah cukup marak dilakukan sejak pandemi corona virus 2020 kemarin?
Kekuatan hukum tanda tangan digital ini sudah diakui oleh pemerintah Indonesia asalkan tanda tangan digital ini sudah memenuhi persyaratan yang berlaku seperti yang terdapat pada pasal 11 ayat (1) UU ITE tahun 2008, yaitu:
- Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan;
- Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan;
- Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terakit dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatangganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dapat dipakai untuk mengindetifikasi siapa penandatanganannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatanganan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di atas, maka kekuatan hukum tanda tangan digital ini tidak perlu diragukan lagi. Apabila anda masih meragukan kekuatan hukum tanda tangan digital, maka anda bisa meminta bantuan ke pihak ketiga yang memiliki perizinan jelas terhadap tanda tangan digital agar keabsahan dari tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sudah jelas dan pasti.
Baca Juga : Tanda tangan basah perlu di ganti?
Tentang Docotel
Docotel 4.0 Terdiri dari tim yang berdedikasi dan berpengalaman dalam menyediakan produk dan solusi di bidang IT yang dibutuhkan oleh klien dari berbagai bidang. Docotel 4.0 hadir dengan visi menjadi problem solver dan menciptakan pengalaman terbaik bagi klien.
Add comment